Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menggagas BPJS Pendidikan

25 Oktober 2024   01:56 Diperbarui: 25 Oktober 2024   01:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan memegang peranan penting dan merupakan kunci utama untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat. Meskipun pendidikan merupakan hak dasar yang diamanahkan Undang Undang Dasar 1945 namun masih banyak hambatan untuk bisa mengakses pendidikan terutama bagi rakyat yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan mengadopsi konsep BPJS Kesehatan yang telah berjalan kita bisa membuka diskursus dan wacana untuk mempelopori BPJS Pendidikan sebagai solusi inovatif guna menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Pendidikan sebagai sebuah gagasan dalam upaya menciptakan sistem jaminan sosial di bidang pendidikan. Konsep ini terinspirasi dari keberhasilan BPJS Kesehatan dengan pola masyarakat membayar iuran secara berkala dengan besaran tertentu setiap bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan. BPJS Pendidikan memandang bahwa setiap warga negara pada kelompok umur 6-30 tahun memiliki akses pendidikan yang merata tanpa terkendala oleh biaya. BPJS Pendidikan bertujuan untuk memberi kepastian untuk semua golongan masyarakat terutama yang berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu akan  tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Pola kerja BPJS Pendidikan menjamin kelanggengan pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi tanpa mengenal situasi ekonomi yang lapang maupun yang sulit.

Indonesia memiliki permasalahan pemerataan pendidikan yang meliputi :

1. Akses Pendidikan : daerah pedesaan dan daerah terpencil memiliki akses pendidikan yang sangat terbatas. Banyak pelajar harus berhenti sekolah karena ketidakmampuan ekonomi untuk membayar biaya pendidikan.

2. Biaya Pendidikan : Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar, dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), dana alokasi khusus bidang pendidikan, sertifikasi guru pada semua jenjang pendidikan namun biaya pendidikan masih menjadi beban bagi banyak keluarga.

3. Investasi Jangka Panjang : Pendidikan masih belum dipandang sebagai investasi jangka panjang. Melalui pendidikan kita dapat menciptakan generasi yang berdaya saing tinggi, mampu berinovasi, dan turut serta dalam pembangunan ekonomi serta sosial Indonesia. Namun kenyataannya pendidikan masih dipandang sebagai beban biaya ekonomi belum sebagai investasi.

4. Putus Sekolah : Banyak yang terpaksa putus sekolah karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung.

Konsep BPJS Pendidikan diharapkan dapat bekerja sebagaimana konsep asuransi pendidikan. Setiap peserta akan membayar iuran dalam jumlah tertentu setiap bulan. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh badan khusus yang bertugas mendistribusikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta yang membutuhkan.

Namun BPJS Kesehatan akan menjadi beban biaya baru. Oleh karena itu  diperlukan perluasan fungsi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dimerger menjadi satu dan ditambah fungsi jaminan sosial pendidikan dengan penambahan beban iuran cukup sebesar 25 % dari iuran BPJS Kesehatan sehingga dengan pola ini BPJS Multifungsi ini akan mendukung pencapaian kesejahteraan rakyat melalui jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan dan pendidikan.

Beberapa pola kerja yang bisa diterapkan dalam antara lain : pembayaran iuran berkala, bantuan pendidikan berupa pembayaran penuh atau sebagian dari biaya sekolah/uang kuliah/buku/ seragam, sepatu, subsidi Bantuan Iuran untuk keluarga tidak mampu, beasiswa untuk siswa/mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan perluasan kesempatan menikmati pendidikan tinggi dengan menambah perguruan tinggi baru di daerah sesuai potensinya.

Gagasan BPJS Pendidikan memiliki beberapa tantangan yang tidak bisa dianggap sepele antara lain :

Pendanaan yang Memadai : dana yang terkumpul harus cukup untuk mendukung kebutuhan pendidikan seluruh rakyat. Pendanaan dari BPJS Pendidikan harus bersinergi dengan pendanaan dari 20 % APBN/APBD.

Koordinasi Pemerintah dengan Lembaga Pendidikan : Diperlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan. Semua sekolah dan perguruan tinggi harus terlibat dalam mekanisme untuk memastikan setiap peserta mendapatkan hak atas pendidikan di semua tingkatan.

Akuntabilitas Manajemen : Tata kelola dana BPJS Pendidikan memerlukan transparansi dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan atau korupsi. Pemilihan manajemen yang memiliki integritas tinggi disertai pengawasan yang ketat harus diterapkan untuk memastikan bahwa anggaran dipergunakan sesuai dengan tujuan dan visi misi.

Partisipasi Masyarakat : Keberhasilan BPJS Pendidikan bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat. Diperlukan regulasi yang menjamin bahwa seluruh rakyat secara otomatis merupakan peserta BPJS Pendidikan dan diperlukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat memahami manfaat dan mau berpartisipasi aktif.

BPJS Pendidikan akan membawa berbagai manfaat bagi masyarakat Indonesia seperti peningkatan akses pendidikan dengan menjadi jaminan anak-anak Indonesia bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi tanpa terkendala biaya, mencegah putus sekolah dari keluarga miskin, mendorong prestasi akademik sehingga siswa akan lebih fokus pada pembelajaran tanpa khawatir tentang masalah keuangan dan peningkatan kualitas SDM pada akhirnya akan meningkatkan daya saing.

Menggagas BPJS Pendidikan adalah langkah revolusioner dalam mewujudkan pendidikan akan dapat diakses oleh rakyat tanpa terkendala kondisi ekonomi. Sistem jaminan sosial di bidang pendidikan akan bergerak menuju pemerataan pendidikan dan menciptakan generasi yang lebih memiliki daya saing dan kualitas percaya diri yang lebih tinggi.

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada dukungan politik untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terutama pasal 5 dan pasal 6 yang semula ruang lingkup jaminan sosial hanya pada bidang kesehatan dan ketenagakerjaan akan diubah menjadi kesehatan, ketenagakerjaan dan pendidikan. Kelembagaan BPJS cukup 1 saja namun memiliki 3 fungsi yaitu jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan jaminan pendidikan.

Apabila jaminan sosial ini telah meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan semua memiliki pekerjaan maka benih demokrasi dan anti korupsi akan tumbuh berkembang dengan baik dan Indonesia akan menjadi salah satu negara demokrasi terbesar yang mendukung pemberantasan korupsi. Politik biaya tinggi akan kita berantas dan politik untuk kesejahteraan rakyat akan tercapai dengan baik.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

25 Oktober 2024.

  • * * *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun