Toko online merupakan solusi ketenagakerjaan. Solusi pemasaran terhadap produksi barang. Solusi penjualan menjadi marketing produksi rakyat dengan bergabung pada toko online. Mudah dan murah. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penertiban dan pengaturan ini menjadi dasar dalam melakukan pemungutan pajak penjualan online yang diatur sedemikian rupa sehingga proses pemungutan dan penyetorannya nanti dilakukan oleh aplikasi toko online itu sendiri terintegrasi dengan perbankan dan perpajakan. Total transaksi toko online pada tahun 2023 sebesar Rp. 453,75 trilyun dan tentunya belum semua produsen yang terlibat pada transaksi tersebut sudah membayar pajak penjualan. Kita berharap dengan upaya legalisasi toko online bisa mendongkrak penerimaan negara pada sektor perpajakan toko online.
      Semoga.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H