Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menuju 10 Tahun Pemerintahan Desa

27 Agustus 2023   20:19 Diperbarui: 27 Agustus 2023   20:31 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. PENDAMPING DESA JADI STAF AHLI KEPALA DESA

Posisi Pendamping Desa sangat strategis dalam membantu Kepala Desa. Namun masih ditemukan satu orang Pendamping Desa harus menangani beberapa Desa sehingga tidak memiliki waktu yang penuh dalam mendampingi Kepala Desa. Perlu difikirkan untuk menambah jumlah Pendamping Desa menjadi satu Pendamping Desa untuk 1 Desa. Serta dimerger dalam Pemerintahan Desa menjadi Staf Ahli Kepala Desa. Dengan menjadi Staf Ahli Kepala Desa maka Pendamping Desa tersebut menjadi wajib berkantor di Kantor Desa setiap hari mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa.

5. UNIT PENGAWASAN INTERNAL BERSERTIFIKAT

Salah satu kelemahan dari struktur Pemerintahan Desa adalah tidak adanya Unit Pengawasan Internal. Hal ini harus menjadi perhatian Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri dikarenakan fungsi pengawasan yang diserahkan kepada Inspektorat Pemerintah Daerah sangat kurang maksimal dikarenakan terutama jauhnya rentang kendali antara kantor Inspektorat Pemerintah Daerah dengan kantor Desa sehingga pengawasan melekat sangat sulit dilaksanakan. Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri perlu membentuk struktur dan staf Internal Audit pada seluruh Pemerintah Desa dengan melakukan rekrutmen dan pelatihan dengan kriteria yang ketat bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP). Untuk menjaga independensinya maka gaji beserta tunjangan internal audit Desa jangan berasal dari APBDes namun langsung dari Kementerian Desa.

III. REFORMULASI PERIODESASI JABATAN

Periodesasi Jabatan merupakan hal krusial. Periodesasi jabatan dengan masa 6 tahun masa jabatan untuk 3 kali periodesasi dirasakan terlalu lama dan sangat memungkinkan terjadinya pejabat yang otoriter dan diktator. Periodesasi jabatan Kepala Desa cukup 2 kali periode dan serentak dengan pengangkatan dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa. Kelemahan pada regulasi tentang Perangkat Desa membuat semua Perangkat Desa merasa tidak bisa digantikan walaupun Kepala Desa telah berganti. Periodesasi serentak pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa hanya 2 kali periode sangat diperlukan agar proses regenerasi dan kaderisasi di Pemerintahan Desa berjalan dengan baik.

IV. REFORMULASI TRIAS POLITIKA

Pemerintahan Desa sudah memiliki fungsi dan struktur eksekutif dan legislatif. Namun fungsi judikatif belum ada secara struktur dan masih dijalankan oleh Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort tingkat kabupaten. Kepolisian sudah memiliki struktur Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan namun secara fungsi belum ada kewenangan judikatif. Demikian juga Kejaksaan Negeri sudah memiliki struktur Cabang Kejaksaan Negeri yang membawahi beberapa kecamatan namun dirasa masih kurang untuk menjalankan fungsi judikatif sehingga perlu difikirkan untuk memperbanyak struktur Kacabjari di daerah. Di samping fungsi judikatif juga untuk menjalankan fungsi pencegahan dan pendampingan.  Tidak adanya struktur judikatif yang bersentuhan langsung dengan Pemerintahan Desa membuat Pemerintah Desa terlalu bebas dan menganggap diri mereka kebal hukum.

V. REFORMULASI PENGGAJIAN

Rendahnya gaji dan tunjangan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa menjadi faktor utama tingginya keinginan untuk melakukan penyalahgunaan anggaran Desa. Oleh karena itu perlu difikirkan untuk melakukan penyetaraan gaji dan tunjangan Pemerintahan Desa menjadi setara dengan jabatan setingkat Eselon IV. Kepala Desa dan Ketua BPD disetarakan dengan gaji/tunjangan Eselon IV/A sedangkan Perangkat Desa dan Anggota BPD disetarakan dengan gaji/tunjangan Eselon IV/B. sumber penggajian tentunya harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat dalam berbentuk Dana Perbantuan dari Kementerian Desa sehingga tidak membebani APBD Pemerintah Daerah karena Pemerintah Daerah juga memiliki banyak kebutuhan anggaran untuk pembagunan daerah.

Demikian beberapa persoalan empiris kontemporer yang perlu diselesaikan secara regulatif dan sistematik sehingga tujuan bernegara dengan membentuk Pemerintahan Desa bisa memberi manfaat kepada rakyat banyak. Bukan justru malah menjadi masalah baru atau terkesan menjadi pemindahan korupsi ke Pemerintah Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun