Metode Uji Kompetensi bisa menjadi metode alternatif untuk menjaring bakal calon Kepala Desa terbaik. Uji kompetensi cukup dilaksanakan selama setengah jam dengan jumlah soal 30 soal bersifat pilihan ganda dan bersifat open book dengan materi Peraturan Pemerintahan Desa. Uji kompetensi menghasilkan 5 calon terbaik untuk bertarung di pemilihan Kepala Desa.Â
Uji kompetensi bisa meminimalisir keampuhan politik uang. Kenapa minat kalangan terdidik masih rendah untuk menjadi Kepala Desa di Desa masing-masing salah satunya dikarenakan masih saktinya politik uang dalam memenangkan pemilihan Kepala Desa. Dengan adanya Uji Kompetensi maka akan memberikan harapan kepada kalangan terdidik di Desa untuk optimis bisa memenangkan kompetensi pemilihan Kepala Desa.
3. DIKLAT AWAL JABATAN
Pasca pemilihan Kepala Desa dan sebelum dilaksanakan pelantikan Kepala Desa selayaknya Kepala Desa terpilih untuk menjalani pendidikan dan pelatihan awal masa jabatan selama 1 minggu secara terisolasi dengan tujuan agar Kepala Desa terpilih memperoleh wawasan dan keterampilan tentang kepemimpinan dan manajemen Pemerintahan Desa.
II. REFORMULASI STRUKTUR ORGANISASI
1. SEKRETARIAT DESA
Sebagai sebuah Pemerintahan maka sudah seharusnya Pemerintah Desa memiliki staf permanen. Apabila dipandang PNS masih sulit untuk direalisasikan, paling tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa ikatan kerja yang sama dengan periodesasi Kepala Desa bisa direalisasikan. Ketiadaan staf permanen ini sangat terasa pada Sekretariat Desa yang mengurusi anggaran, aset dan pertanggungjawaban/audit. Apabila dimungkinkan maka Kepala Daerah harus membantu Kepala Desa dengan menugaskan PNS di lingkungannya untuk menjadi Sekretaris Desa sehingga penatausahaan Pemerintahan Desa bisa ditangani dengan baik dan tidak menjadi bulan-bulanan kelompok masyarakat dengan membuat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum tentang dugaan penyimpangan keuangan Desa dan pembangunan Desa. Â
2. SELEKTIFITAS PERANGKAT DESA
Dari regulasi tentang keuangan Desa, pembangunan Desa, aset Desa dan pengawasan Desa sangat terasa betapa diperlukannya kualitas Perangkat Desa yang dibutuhkan setara kemampuannya dengan PNS. Oleh karena itu walaupun pengaturan kewajiban seleksi Perangkat Desa sudah dibuat namun masih bersifat terlalu umum sehingga masih bisa ditembus oleh godaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa sehingga walaupun bersifat seleksi terbuka namun kenyataannya baik keluarga maupun pertemanan masih mendominasi jabatan Perangkat Desa. Regulasi Seleksi Perangkat Desa harus lebih diatur sedemikian teknis bahkan sampai kepada materi dan cara ujian kompetensinya harus diatur sedemikian teknis sehingga Kepala Desa maupun pihak-pihak tertentu tidak bisa mengintervensi seleksi Perangkat Desa dan bisa menghasilkan Perangkat Desa terbaik untuk mengelola Pemerintahan Desa yang semakin lama semakin menuntut kompetensi yang semakin tinggi.
3. PERANGKAT DESA TEKNIS
Jabatan Perangkat Desa perlu diperbanyak dengan melakukan inventarisasi potensi daerah yang dimiliki. Apabila Desa tersebut kemiliki potensi besar di bidang pertanian maka wajib dibentuk jabatan Kepala Seksi Pertanian. Demikian juga potensi Desa lainnya sehingga memungkinkan dibentuk jabatan Kepala Seksi Peternakan, Kepala Seksi Kelautan, Kepala Seksi Perikanan, Kepala Seksi Pariwisata dan lain sebagainya.