Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Mewjudukan Pemilu/Pilkada Serentak Secara Daring dan Bertahap

1 Januari 2022   22:44 Diperbarui: 17 Januari 2022   00:57 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 201 ayat 8 dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional kepala daerah dilaksanakan pada bulan November 2024 bersamaan tahunnya dengan pemilihan DPR dan Presiden.

Dari simulasi yang telah dilakukan direncanakan pemilu legislatif dan Presiden akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 dan pilkada pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2024.

Pada tahun 2022 akan ada 101 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yaitu 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.

Pada tahun 2023 akan ada 170 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yaitu 17 gubernur, 38 walikota dan 115 bupati. dengan demilian akan ada total 271 penjabat kepala daerah pada waktu pemilu/pilkada serentak tahun 2024.

Pemilu/pilkada serentak tahun 2024 akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 86 triliun pada pelaksanaan pemilu legislatif/presiden dan Rp 26 triliun untuk pelaksanaan pilkada serentak.

Total anggaran akan berjumlah Rp 112 triliun. Anggaran itu sebagian besar akan dihabiskan untuk belanja barang/jasa dan honorarium penyelenggara dan pengawasan pemilu/pilkada.

Sedangkan untuk biaya kampanye dan tim sukses/relawan kandidat akan ditanggung oleh masing-masing kandidat.

Biaya besar tersebut dikarenakan metode pelaksanaan pemilu/pilkada masih konvensional dan banyak proses administrasi dan teknis yang masih bersifat manual.

Sifat manual menyebabkan banyak membutuhkan biaya. Tingginya biaya akan menguras anggaran negara dan masing-masing kandidat.

Hal ini tidak efisien dan tidak sehat untuk kehidupan demokrasi serta masa depan berbangsa dan bernegara dikarenakan kesempatan akan didominasi oleh kandidat bermodal besar sedangkan kandidat bermodal pas-pasan diperkirakan akan kalah karena kurang modal.

Biaya politik tingkat tinggi ini akan menjadi penyebab utama terjadinya korupsi ketika duduk di kursi kekuasaan. Sudah ada 12 menteri, 274 anggota DPR/DPRD dan 119 kepala daerah yang ditangkap KPK.

Hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Harus ada inovasi dan terobosan yang bernama Pemilu/pilkada online. Semua tahapan dari awal sampai akhir termasuk kampanye harus online.

Namun inovasi terkendala terutama pada dukungan politik, waktu persiapan yang kurang dan pengalaman yang belum pernah ada. Data kependudukan yang menjadi kendala utama terutama di pedesaan terpencil.

Secara teknis pemilu/pilkada online ini dapat dirancang sedemikian rupa oleh KPU bekerjasama dengan Fakultas Teknologi Informasi perguruan tinggi. Baik perancangan, pengoperasian maupun pemeliharaan serta penangkisan dari serangan hacker sepenuhnya ditangani oleh Fakultas Teknologi Informasi perguruan tinggi.

Mereka memiliki SDM yang lebih dari cukup mulai dari setingkat Profesor, doktor maupun magister serta mahasiswa yang siap membantu di segala bidang.

Pelaksanaan pemilu/pilkada online ini akan sangat menghemat biaya administrasi, teknis serta mencegah konflik horizontal pendukung yang selalu terjadi akibat sengketa dugaan kecurangan serta konflik konstitusional di Mahkamah Konstitusi akibat sengketa yang didominasi dugaan kecurangan suara.

Selain itu ini juga akan menghemat biaya untuk operasional tim sukses dan relawan karena sifat online hanya dibutuhkan sedikit tim sukses dan relawan bahkan keberadaan relawan bisa dihapuskan.

Bagaimanapun juga jumlah tim sukses dan relawan harus dibatasi, di samping tidak diperlukan dalam jumlah banyak juga untuk membatasi kesempatan dan ruang gerak untuk politik uang.

Namun kembali kita dihadapkan pada kendala kesiapan di lapangan terutama di pedesaan terpencil. Namun juga ide dan inovasi pemilu/pilkada online harus terus disuarakan.

Oleh karena itu saya mengusulkan agar pemilu/pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara hibrida di mana pada 10 kota terbesar (Jabodetabek, Bandung, Serang, Semarang, Jogjakarta, Solo, Surabaya, Malang, Medan, Makssar) dilaksanakan pemilu/pilkada secara online sedangkan di tempat lainnya dilaksanakan secara manual konvensional.

Pada tahun 2029 juga dilaksanakan secara hibrida namun pelaksanaan pemilu/pilkada online diperluas ke seluruh pemerintah kota seIndonesia sedangkan di daerah kabupaten masih bersifat manual konvensional. Baru pada tahun 2034 pemilu/pilkada online dilaksanakan 100 % di seluruh kabupaten/kota seIndonesia.

Selain dari faktor efisiensi biaya dan waktu, hal utama yang ingin kita raih dari pelaksanaan pemilu/pilkada online ini adalah memberi kesempatan yang lebih besar kepada kandidat berkualitas namun minim biaya untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk memenangkan pemilu/pilkada serentak.

Sehingga, persentase SDM berkualitas di legislatif maupun kepala daerah bisa kita tingkatkan untuk lebih mensukseskan pembangunan di segala bidang termasuk pembangunan pemberantasan dan pencegahan korupsi terintegrasi. KPK dan perguruan tinggi sangat diharapkan dukungannya terhadap inovasi pemilu/pilkada online ini.

Salam reformasi

1 januari 2022.

*    *    *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun