Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjau Ulang Syarat Bukti Kewajaran Harga Pada PBJ Penanganan Darurat

4 Juni 2020   00:22 Diperbarui: 4 Juni 2020   00:22 1887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadaan darurat covid-19 diatur dengan Keputusan Kepala BNPB nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menetapkan masa darurat covid-19 antara tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. 

Kemudian disusul dengan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional yang di dalamnya tidak ada mengatur batas waktu yang berarti selama Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tersebut belum dicabut maka bencana non alam covid-19 akan terus berlangsung.

Di dalam penanganan covid-19 tersebut semua instansi pemerintah pusat dan daerah terutama instansi yang membidangi kesehatan dan penanggulangan bencana akan membutuhkan barang dan jasa untuk penanganan wabah covid-19. 

Pengadaan barang/jasa tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. 

Disusul dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor Kep-30/IJ/2020 tentang Panduan Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta pemerintahan desa telah melakukan realokasi anggaran APBN, APBD maupun APBDes di mana anggaran kegiatan yang dipandang tidak prioritas dan bisa dialihkan dalam jangka pendek untuk penanganan wabah covid-19 sehingga anggaran pengadaan barang dan jasa untuk keperluan penanganan wabah covid-19 sangatlah besar. 

Baik Perlem LKPP nomor 13 tahun 2018 maupun SE Kepala LKPP nomor 3 tahun 2020 memberikan kelonggaran yang sangat besar sehingga proses pengadaan barang/jasa untuk penanganan wabah covid-19 menjadi sangat mudah. 

Fleksibilitas ini sangat dibutuhkan dalam suasana yang tidak normal. Kelonggaran yang pertama adalah tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tidak adanya HPS membawa konsekuensi tidak adanya batasan tertinggi tentang harga barang dan jasa yang dibutuhkan. 

Hal ini untuk merespon tentang kebutuhan barang tepat waktu yang lebih cepat lebih baik. Namun di sisi lain membuka peluang terhadap permainan harga. Kelonggaran yang kedua adalah proses pemilihan penyedia tidak melalui proses tender oleh pokja pemilihan ataupun proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 

Persyaratan penyedia hanya pernah menjadi penyedia barang/jasa pada instansi pemerintah maupun katalog elektronik. Perusahaan penyedia diminta untuk menyiapkan bukti kewajaran harga barang/jasa. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran maka PPK meminta audit oleh aparat Pengawasan Intern Pemerintah/Inspektorat maupun BPKP.

Kewajaran harga dan bukti kewajaran harga ini menjadi polemik di kalangan praktisi pengadaan terutama PPK dan APIP. Bagaimana menentukan kewajaran harga di mana HPS tidak ada? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun