Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menggagas Asuransi Pengadaan dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

4 Oktober 2019   11:12 Diperbarui: 4 Oktober 2019   11:58 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan pengadaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan tender, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan dan masa pemeliharaan. Dalam perjalanannya pengadaan pengadaan barang/jasa penuh dengan dinamika permasalahan hukum. 

Dinamika ini bisa diakibatkan oleh kekalahan dalam proses tender, kualitas proyek yang kurang baik, serah terima pekerjaan sebelum waktunya, kerusakan bangunan pada masa pemeliharaan dan kerusakan pada masa pertanggungan kegagalan bangunan. 

Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Mulai dari faktor kualitas SDM, kriminalisasi pengadaan, adanya target pemberantasan tindak pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat. 

Namun semua itu tetap membutuhkan penanganan serius mengingat sampai saat ini sebagian besar ASN sangat menjauhi penugasan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Di samping menghindari permasalahan hukum yang akan terjadi, juga ketika terjadi permasalahan hukum tidak ada pembelaan yang serius dari pimpinan instansi tempatnya bekerja. Apalagi permasalahan hukum tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

Untuk itu maka diperlukan solusi sistemik dan terstruktur agar di satu sisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan dengan baik, di sisi lain permasalahan hukum akibat proses pengadaan barang/jasa pemerintah juga bisa ditangani dengan baik. 

Apapun bentuk pembangunan yang akan dilaksanakan, baik itu pembangunan di bidang infrastruktur, pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan dan lain sebagainya selalu diawali dengan tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Selanjutnya dilakukan proses pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, masa pemeliharaan maupun masa garansi. Bentuk layanan masyarakat yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah juga membutuhkan pengadaan barang yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan layanan.

          Proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pem), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Peyedia Barang/Jasa dan unsur penunjang seperti Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, Direksi Teknis, Direksi Lapangan dan staf pendukung.

Rangkaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan anggaran di Tim Anggaran Pemerintah, di bawa ke DPR/DPRD, penetapan APBN/APBD, pengumuman rencana umum pengadaan, penetapan spesifikasi teknis/barang dan harga perkiraan sendiri (HPS), proses tender, penandatanganan kontrak dan pelaksanaannya, proses serah terima kegiatan/ hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan/masa garansi.                   

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah masih menjadi primadona dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengadaan barang/jasa pemerintah memang memiliki banyak kerawanan penyimpangan, mulai dari penyimpangan prosedur, penyimpangan anggaran dan penyimpangan kualitas produk. Semua penyimpangan ini bisa terjadi secara sengaja ataupun tidak disengaja. 

Semua penyimpangan ini berawal dari ketidakpuasan atas kekalahan pada proses tender. Fasilitas sanggahan dan pengaduan memang disediakan setelah penetapan pemenang tender. Mengingat proses tender masih bersifat administrasi maka pengaduan belum bisa ditindaklanjuti. 

Sehingga masih menunggu apakah akan terjadi permasalahan di pelaksanaan kontrak. Kualitas produk masih menjadi permasalahan utama di pelaksanaan kontrak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun