Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Percepatan Pengembangan Ekonomi Pariwisata

24 Januari 2016   15:52 Diperbarui: 24 Januari 2016   16:32 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia pariwisata kembali naik daun setelah pada pilpres yang lalu para capres mengedepankan pariwisata sebagai salah satu alternatif pengembangan ekonomi kerakyatan. Salah satu istilah yang dipakai adalah ekonomi kreatif.

pada akhir tahun 2015 pemerintah berencana membentuk otoritas wisata di 10 destinasi pariwisata unggulan secara nasional. Tahap pertama danau Toba akan menjadi prioritas pertama menjadi otoritas pariwisata yang dikembangkan. Sedangkan ke-9 destinasi wisata lainnya akan dituntaskan paling lambat pada triwulan ke-3 tahun 2016. Ke-10 destinasi wisata tersebut yaitu Danau Toba (Sumatera Utara), Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), Tanjung Lesung (Banten), Pulau Seribu (DKI Jakarta), Borobudur dan sekitarnya (Jawa Tengah dan DIY), Bromo (Jawa Timur), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara). Pengembangannya akan didukung dengan infrastruktur seperti jalan umum, jalan tol, pelabuhan, bandara, air bersih serta sarana komunikasi. Otoritas dibentuk sebagai struktur organisasi untuk mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat.

Diperkirakan dibutuhkan dana Rp. 70 trilyun untuk pengembangan Danau Toba saja. Tentu ini akan memberatkan apabila hanya dibebankan kepada APBN saja. Pemerintah melalui Perpres nomor 38 tahun 2015 telah membuka peluang kepada kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam pengembangan infrastruktur yang salah satunya meliputi infrastruktur pariwisata. Oleh karena itu pengembangan Danau Toba seharusnya membuka peluang untuk investor dalam dan luar negeri dalam berpartisipasi untuk pengembangan wisata Danau Toba.

Di sisi lain pengembangan wisata Danau Toba harus juga mengedepankan prinsip efektifitas dan efisiensi anggaran. Bila direncanakan adanya bandara maka sebaiknya dilakukan dengan mengembangkan bandara yang sudah ada seperti Bandara Silangit dan Bandara Pinangsori. Dengan didukung jalan darat yang mulus maka waktu tempuh dari kedua bandara tersebut ke Danau Toba hanya hitungan jam. Demikian juga apabila direncanakan adanya jalan tol menuju Danau Toba dari bandara Kualanamu maka perlu dipertimbangkan integrasi antara jalan tol menuju Danau Toba dengan jalan tol trans Sumatra.

 Ke-10 destinasi wisata nasional tersebut jangan hanya berhenti di tingkat nasional saja. Pengembangan tersebut harus ditularkan ke pemerintah daerah yaitu pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Perlu dibuat payung hukum untuk menjadi landasan dan pedoman kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan 10 destinasi wisata daerah di lingkup pemerintah daerahnya. Dengan syarat pengembangan tersebut jangan membebani APBD serta mengedepankan Perpres nomor 38 tahun 2015 sebagai instrumen menarik investasi dalam dan luar negeri.

Sebagian besar potensi wisata pemerintah daerah berada pada wisata alam terutama wisata air (laut, danau dan sungai) serta wisata alam pegunungan. Pengembangan wisata sungai akan berbenturan dengan ketentuan tentang garis sempadan sungai. Garis sempadan sungai berfungsi untuk mengatur jarak dari pinggir sungai ke jarak tertentu tergantung keadaan sungainya yang mana kegunaannya terutama untuk menjaga kelestarian sungai serta menjaga keselamatan manusia itu sendiri. Demikian juga untuk pengembangan wisata danau dan laut akan berbenturan dengan ketentuan garis sempadan danau dan garis sempadan laut. Oleh karena itu kedua masalah ini harus dicari titik temu di mana pengaturan bangunan yang dilarang dan diijinkan untuk dibangun dalam rangka pengembangan kawasan wisata sungai, danau dan laut serta sistem pengamanannya sehingga aspek ekonomi kerakyatan dari pengembangan wisata air ini tidak berbenturan dengan tujuan dibuatnya garis sempadan tersebut.

 Sedangkan wisata alam pegunungan akan berbenturan dengan ketentuan kawasan hutan lindung, suaka margasatwa serta hutan taman nasional.

 Agar Perpres nomor 38 tahun 2015 tidak menjadi masalah baru serta tidak memakan korban baru dalam bentuk kriminalisasi lagi maka perlu disusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya yang bersifat aplikatif sehingga pemerintah daerah dalam mengembangkan 10 destinasi wisatanya bisa mendukung percepatan pengembangan ekonomi kerakyatan serta pembangunan nasional. Tidak lupa pengaturan peran serta perbankan kepada investor dalam negeri serta BUMN/BUMD.

 Salam reformasi

 Rahmad Daulay

24 januari 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun