Mohon tunggu...
Rahmadani Aidilfc
Rahmadani Aidilfc Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Muamalah sebagai Media Kestabilan Ekonomi, Apakah Bisa?

28 Mei 2024   01:29 Diperbarui: 28 Mei 2024   01:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Sudah lama saya tidak menulis di website ini, tentunya saya kembali menulis karena adanya kewajiban untuk memenuhi sebagian dari beberapa tugas saya. Dengan topik yang berbeda dari topik-topik sebelumnya yang telah saya tulis, kini saya membahas mengenai peran fiqh muamalah di dunia perekonomian. Mungkin sebagian dari kita sudah familiar sebagian mungkin sekedar mendengar atau tahu, tujuan saya menulis dengan tema ini selain sebagai memenuhi tugas saya, juga dapat memberikan sedikit informasi mengenai fiqh muamalah sehingga saya sebagai penulis dan anda sebagai pembaca sama-sama mendapat keuntungan jika di ilmu pengetahuan alam di namakan sebagai simbiosis mutualisme. Pertama saya ingin memberikan gambaran umum mengapa fiqh muamalah dapat di sandingkan atau bahkan dapat menjadi media untuk menstabilkan perekonomian masyarakat, fiqh Muamalah merupakan ilmu hukum Islam yang mempelajari tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang terkait dengan interaksi sosial dan transaksi keuangan dalam masyarakat. Dalam konteks ekonomi, fiqh muamalah fokus pada bagaimana hukum Islam dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi, seperti transaksi keuangan, investasi, dan pengelolaan sumber daya. Ilmu ini mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah dalam menentukan keputusan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Singkat nya fiqh muamalah merupakan ilmu hukum yang diterapkan dalam perekonomian yang di dalam nya menggunakan prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip Islam inilah yang menjadi alasan mengapa fiqh muamalah dapat menjadi media untuk menstabilkan ekonomi masyarakat, maksud dari masyarakat disini tidak hanya sebatas bagi umat muslim dimana semua kalangan dapat menggunakan fiqh muamalah dalam aktivitas ekonomi. Sehingga munculah yang namanya ekonomi Islam, di mana ekonomi Islam merupakan hasil dari penerapan hukum-hukum, prinsp-prinsip yang ada dalam fiqh muamalah yang sejalan dengan tujuan ekonomi Islam sendiri yakni al-fallah atau kesejahteraan setelah menjabarkan mengenai hubungan fiqh muamalah dengan ekonomi, selanjutnya saya akan membahas mengenai apakah bisa fiqh muamalah menjadi media untuk menstabilkan ekonomi. Fiqih muamalah menempati posisi itu sangat penting karena mengatur perilaku kehidupan ekonomi dan keuangan, baik perorangan maupun lembaga serta kepentingan Negara (Aryanti, 2017). Dari pendapat tersebut dapat di pahami bahwasanya fiqih muamalah menjadi pondasi ekonomi Islam, maka dari itu fiqih muamalah menjadi media yang berperan sebagai hukum, dan prinsip yang nantinya menjadi pedoman dan batasan agar prinsip-prinsip Islam yang ada dapat berjalan sebagai mana mestinya, dengan al-fallah sebagai tujuan nya maka pastinya prinsip-prinsip islami yang ada pastinya dapat di terapkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Lalu apasih prinsip-prinsip Islam dalam fiqih muamalah ?

Dalam prinsip umum terdapat empat hal yang utama, yakni; 1) setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya; 2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharataan; 3) keseimbangan antara yang transenden dan imanen; 4) keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman. Sebagai contoh dalam ekonomi kovesiaonal Bungan menjadi acuan untuk mendapat keuntungan dalam beberapa transaksi khusunya jika transaksi tersebut berhubungan oleh suatu lembaga keuangan perbankan contohnya, dalam fiqih muamalah sendiri bunga merupakan riba dan riba di larang, karena dapat menimbulkan kesenjangan yang menyebabkan ketidak stabilan ekonomi, hal ini bertolak belakang dengan tujuan ekonomi isalam yakni al-fallah. Perlu di pahami bahwasannya informasi yang sedikit dan terbatas dalam tulisan ini tidak bertujuan untuk menjatuhkan atau prinsip ekonomi mana yang kita gunakan baik itu konvensional maupun dengan ekonomi syariah atau ekonomi Islam yang telah di atur dengan adanya fiqh muamalah, namun informasi dalam tulisan ini hendak nya atau di harapkan dapat menjadikan kita khususnya saya sendiri untuk lebih memahami bahwa bukan dari prinsip mama yang kita pakai nantinya, melainkan bagaimana pribadi kita menerapkan prinsip tersebut apakah kita sudah menerapkan guna mewujudkan kesejahteraan bersama atau hanya untuk mensejahterakan diri kita saja. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun