Mohon tunggu...
Rahmad Reza
Rahmad Reza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Read the Al-qur'anul karim and play football

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimanakah Penerapan Hak Serta Kewajiban Negara dan Warga Negara yang Berdasarkan UUD 1945?

25 November 2022   04:30 Diperbarui: 25 November 2022   04:51 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya mengenai kewajiban suatu negara, kewajiban suatu negara sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tujuan negara pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, diantaranya adalah:
- Negara menjamin bertoleransi bagi tiap-tiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Negara ikut turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan keadilan sosial dan perdamaian abadi.
- Negara berperan aktif dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Negara berkewajiban dalam hal melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia.

Sedangkan istilah Warga Negara merupakan hasil terjemahan dari bahasa Inggris yaitu Citizen yang bermakna warga negara atau sesama penduduk setanah air. Nah jika kita kaitkan dengan negara Indonesia, warga negara bisa dikatakan sebagai semua orang yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta. 

Dan menurut Undang-Undang No 62 Tahun 1958, warga negara memiliki pengertian sebagai berikut  "Warga Negara Republik Indonesia adalah sekumpulan orang yang memiliki dasar peraturan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus tahun 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia ketika itu."

Kemudian kita akan membahas tentang hak serta kewajiban warga negara. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa untuk dipisahkan, akan tetapi kerap terjadi pertentangan dikarenakan antara hak dan kewajiban terjadi ketidakseimbangan. 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak nan sejahtera, namun yang disayangkan pada kenyataannya banyak dari kita warga negara yang belum bisa merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. 

Dimana itu semua terjadi dikarenakan pemerintah yang lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban mereka kepada warga negaranya. Jika keadaannya terus menerus seperti ini, maka tidak ada yang namanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang kemudian mengakibatkan kesenjangan sosial secara berkepanjangan.

Adapun cara untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan kita mengetahui posisi diri kita masing-masing, nah sebagai seorang warga negara harus tau dan paham mengenai hak dan kewajibannya. 

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi buruk ini serta berusaha untuk merubahnya guna mendapatkan apa yang telah menjadi hak kita sebagai warga negara dan juga tidak lupa dengan melaksanakan apa yang telah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Republik Indonesia.

Mengenai hak warga negara ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya yaitu :
- Pada pasal 27 ayat (2) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak nan sejahtera."
- Pada pasal 28 D ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum."
- Pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, serta menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang telah dipercayai."
- Pada pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran."

Selanjutnya mengenai kewajiban warga negara, kewajiban warga negara adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh warga negara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku. Berikut adalah  kewajiban warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
- Pada pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara telah diatur di dalam Undang-Undang. Adapun pada pasal ini mengisyaratkan kepada kita mengenai kewajiban membayar pajak."
- Pada pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara wajib dan berhak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
- Pada pasal 28 J ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati terhadap hak asasi manusia orang lain di dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
- Pada pasal 31 ayat (2) yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib untuk membiayainya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun