Istilah Negara adalah hasil terjemahan dari beberapa kata asing yaitu Staat dalam bahasa Jerman dan Belanda, State dalam bahasa Inggris, serta Etat dalam bahasa Perancis.Â
Adapun pengertian dari sebuah Negara menurut  Sumarsono adalah suatu organisasi yang didalamnya mencakup sekelompok manusia, yang kemudian secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu serta mengakui akan adanya suatu pemerintahan yang sah didalamnya, dimana pemerintahan tersebut mengawasi tata tertib yang ada dan berlaku dalam Negara tersebut.
Sebuah Negara tentunya memiliki unsur-unsur dalam pembentukannya. Adapun unsur-unsur dalam pembentukan sebuah Negara diantaranya yaitu :
- Adanya warga negara atau rakyat. Warga Negara atau Rakyat merupakan sekelompok manusia yang dipersatukan oleh rasa kebersamaan.
- Adanya sebuah wilayah. Unsur-unsur sebuah wilayah meliputi mulai dari daratan, perairan, dan udara.
- Adanya pemerintah. Pemerintah merupakan alat kelengkapan yang dimiliki suatu negara yang berperan memimpin organisasi dalam negara tersebut guna untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati sebelumnya.
- Adanya pengakuan dari negara lain. Unsur ini bersifat untuk menerangkan sekaligus mengenalkan tentang adanya suatu negara.
Negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh warga negaranya. Maka dari itu, sebuah negara memiliki sifat-sifat diantaranya sebagai berikut:
* Bersifat meliputi semua peraturan serta kebijakan negara. Setiap peraturan dan kebijakan dalam suatu negara itu berlaku kepada semua orang yang ada di wilayah negara yang bersangkutan tersebut.
* Bersifat memaksa, maknanya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan terkadang menggunakan kekerasan fisik secara legal dalam rangka menerapkannya.
* Bersifat monopoli, maknanya memiliki hak untuk menguasai hal-hal tertentu demi tercapainya tujuan negara. Contohnya adalah PT. Kereta Api Indonesia yang dikuasai oleh Pemerintah negara Indonesia.
Kemudian kita akan membahas tentang hak serta kewajiban suatu negara. Pertama mengenai hak suatu negara, diantaranya adalah :
- Negara menciptakan peraturan perundang-undangan yang gunanya untuk mewujudkan keamanan serta ketertiban bagi seluruh warga negara tersebut.
- Negara mewajibkan kepada setiap warga negaranya untuk mentaati hukum yang telah berlaku.
- Negara melakukan sistem monopoli terhadap sumber daya yang menguasai akan hajat hidup orang banyak.