Mohon tunggu...
Sitti Rahma
Sitti Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN BONE

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dasar Redistribusi Kekayaan dalam Perspektif Islam

14 Januari 2025   08:16 Diperbarui: 14 Januari 2025   08:16 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

8. Infaq dan Sedekah Sebagai Solidaritas Sukarela

Selain instrumen wajib seperti zakat, Islam menganjurkan umat untuk bersedekah dan berinfaq secara sukarela. Sedekah, meskipun tidak diwajibkan, memiliki dampak besar dalam mendukung kelompok masyarakat rentan.

Allah SWT berfirman:

> "Orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah ibarat sebutir benih yang menghasilkan tujuh bulir; setiap bulir memiliki seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261).

Kedermawanan ini memperkuat solidaritas sosial, mempererat hubungan antarindividu, dan mengurangi ketimpangan sosial secara signifikan.

Kesimpulan

Fondasi redistribusi kekayaan dalam Islam berfokus pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Dengan instrumen seperti zakat, wakaf, pelarangan riba, serta sistem pajak berbasis keadilan, Islam menciptakan model ekonomi yang inklusif.

Mengintegrasikan prinsip-prinsip ini ke dalam sistem modern dapat memberikan solusi efektif untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan menciptakan tatanan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun