Dalam Islam, distribusi kekayaan merujuk pada distribusi kekayaan yang adil dan merata kepada semua anggota masyarakat. Tujuan dari distribusi kekayaan ini adalah untuk mempromosikan kerja sama tim. Dalam Islam, distribusi kekayaan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk zakat, wakaf, sedekah, infak, warisan, hibah, pajak, dan kontribusi wajib. Prinsip-prinsip distribusi kekayaan dalam Islam adalah: Mematuhi etika dan norma-norma Islam, Keadilan, Pemerataan, dan Kebebasan melakukan aktivitas ekonomi. Islam juga mengajarkan orang bagaimana berbisnis dan bekerja dengan tekun untuk menghormati halal hearth. Setiap kekayaan yang tersedia harus dipilih, yaitu halal dan sesuai.
Redistribusi kekayaan dalam Islam bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, meminimalkan kesenjangan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan masyarakat secara merata. Prinsip utamanya adalah bahwa semua kekayaan sebenarnya adalah milik Allah SWT, sementara manusia hanya ditugaskan untuk mengelolanya dengan penuh tanggung jawab
1. Tauhid Sebagai Pondasi Utama
Tauhid, yang menekankan keimanan kepada Allah SWT, merupakan dasar dari sistem ekonomi Islam. Pandangan ini menegaskan bahwa semua kekayaan hanyalah amanah yang diberikan oleh Allah, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk-Nya. Dalam Al-Qur'an dijelaskan:
> "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, serta keluarkan sebagian dari harta yang telah Allah titipkan kepada kalian." (QS. Al-Hadid: 7).
Tauhid adalah pokok ajaran Islam. Tauhid adalah keyakinan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya Tuhan yang Maha Esa, pencipta, dan penguasa alam semesta. Menurut syahadat, tauhid adalah dasar kehidupan dan cara hidup seorang Muslim. Tauhid bukan hanya sekadar respons lisan, tetapi juga respons ibadah yang ditujukan hanya kepada Allah, cara hidup yang mematuhi hukum-hukum-Nya, dan pengabdian penuh kepada-Nya. Konsep ini mendorong harmoni sosial, tanggung jawab berbagi, dan perilaku etis, menjadikan tauhid sebagai alat utama untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan damai.
Keimanan ini menanamkan rasa tanggung jawab kepada individu untuk menggunakan hartanya dengan bijak, terutama demi kepentingan masyarakat luas.
2. Zakat: Instrumen Utama dalam Distribusi Kekayaan
Zakat merupakan rukun islam yang ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang muslim yang mampu sebagai bentuk ibada social. Zakat adalah kewajiban religius yang memiliki peran strategis dalam redistribusi ekonomi. Fungsinya tidak hanya untuk membersihkan harta pemiliknya, tetapi juga untuk mendukung kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Dalam Islam, zakat dikenakan pada harta tertentu, seperti emas, hasil panen, dan pendapatan. Distribusi dana zakat ini diatur dengan jelas untuk delapan kelompok penerima manfaat, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an:
> "Zakat itu hanyalah untuk orang fakir, miskin, pengurus zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak, membantu orang yang berhutang, di jalan Allah, dan musafir yang membutuhkan." (QS. At-Taubah: 60).