Juga terdapat perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam beberapa pasal, yaitu :
Pasal 52 ayat 1 bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.
Pasal 58 ayat 1 bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.
Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana  dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.
Sebagai orang tua seharusnya hak -- hak diatas tersebut sudah menjadi tanggung jawab nya secara penuh.
Fenomena fatherless ini sempat menjadi trending di media sosial, penulis akan mengambil contoh dari media sosial tiktok, banyak anak -- anak perempuan yang curhat bahwa ia kehilangan sosok ayah pasca orang tua nya bercerai. Bahkan jika ada konten video tiktok yang menunjukkan kedekatan anak perempuan dengan ayah isi komentarnya banyak yang mempertanyakan
"ternyata ada ya yang dekat dan akrab dengan ayah"
"kok bisa sih akrab dengan ayah ?"
dan lain sebagainya, ini menunjukkan bahwa saat ini akrab dan dekat dengan ayah menjadi sesuatu yang istimewa, yang seharusnya itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab ayah sebagai orang tua untuk dekat dengan anak nya.