Mohon tunggu...
Rahma Luthfiani Azizah
Rahma Luthfiani Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

psychology enthusiast, bibliophile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelepasan Mahasiswa KKN MIT Ke-18 UIN Walisongo Semarang: Menyongsong Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Gemuh

6 Juli 2024   09:51 Diperbarui: 6 Juli 2024   14:09 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumentasi pribadi posko 65

Gemuh, 4 Juli 2024 - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang secara resmi melepas para mahasiswa untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri Inisiatif Terpadu (MIT) Ke-18 Tematik Tahun 2024. Program yang mengusung tema “Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat di Bidang Pendidikan, Keagamaan, Kesehatan, Ekonomi Kreatif, Kesetaraan Gender, Moderasi Beragama dan Lingkungan” ini berlangsung selama 45 hari, dimulai dari 4 Juli hingga 17 Agustus 2024.


Program KKN ini merupakan bagian dari upaya UIN Walisongo untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah dipelajari oleh mahasiswa dalam kehidupan nyata dan berkontribusi langsung kepada masyarakat. Dengan berbagai fokus bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi, diharapkan para mahasiswa dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Gemuh.


Seremoni Pelepasan di Kecamatan Gemuh
Acara pelepasan yang diadakan di halaman Kantor Kecamatan Gemuh dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UIN Walisongo Semarang, Camat Kecamatan Gemuh, Bapak Kapolsek, serta para ketua desa di Kecamatan Gemuh. Sebanyak 240 mahasiswa akan disebar ke 16 desa di Kecamatan Gemuh untuk melaksanakan program KKN.

Dalam sambutannya, Dr. Hj. Abdul Sattar, Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, menyampaikan, “Pelaksanaan KKN MIT-18 Tematik tahun 2024 ini dilaksanakan selama 45 hari terhitung mulai dari 4 Juli hingga 17 Agustus 2024, bertempat di Kabupaten Kendal. Dengan total jumlah ada 2.130 mahasiswa yang akan bertugas di 11 kecamatan di Kabupaten Kendal, dan untuk di Kecamatan Gemuh sendiri ada 16 kelurahan atau desa yang ditempati sebagai lokasi KKN dengan total jumlah 240 mahasiswa. Mahasiswa diharap mampu menyusun beragam program kerja yang membantu perkembangan desa di kecamatan Gemuh serta dapat berkolaborasi dengan masyarakat setempat dengan baik.”

Ibu Kartini, Camat Gemuh, berharap, “Semoga mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui ilmu yang telah dipelajari di bangku perkuliahan.”

Harapan dan Himbauan
Dalam acara tersebut, Bapak Zarkoni, S.H, menyampaikan beberapa himbauan penting kepada para mahasiswa KKN. "Bersikap baik dan ikuti peraturan yang ada. Saya tidak mau sampai ada laporan masuk mengenai anak KKN di kapolsek nanti. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Hormati dan ikuti adat istiadat masyarakat yang ada disini. Bawa hal baik yang didapat di desa masing-masing dan tinggalkan hal buruknya," tegasnya.

Antusiasme Mahasiswa
Para mahasiswa yang mengikuti program KKN ini mengaku antusias dan siap memberikan yang terbaik bagi masyarakat desa. "Kami sangat bersemangat untuk berangkat dan menerapkan ilmu yang kami pelajari. Ini adalah kesempatan emas bagi kami untuk belajar dan membantu sesama," ujar  salah satu mahasiswa peserta KKN.

Penutup dan Harapan
Acara diakhiri dengan doa bersama dan foto bersama kepala desa setempat. Setelah acara pelepasan, para mahasiswa segera berangkat ke desa masing-masing untuk melaksanakan program KKN selama satu setengah bulan ke depan. Diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan juga menambah pengalaman berharga bagi para mahasiswa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun