Di zaman modernisasi ini, Asuransi telah menjadi bagian dari peran penting dalam memberikan sebuah kepastian mengenai proteksi bagi kehidupan manusia baik itu bersifat komersial maupun non-komersial. Dari segi pengertian, Asuransi merupakan lembaga keuangan non-bank yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa untuk mengalihkan sebuah resiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Asuransi di selenggarakan oleh sebuah perusahaan asuransi yang telah memiliki badan hukum dan sudah diatur pada pasal 6 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Kesadaran masyarakat yang kini meningkat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam resiko yang dapat terjadi dan menimpa diri mereka kapan saja. Maka, perkembangan perusahaan asuransi di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup baik dan menunjukkan geliat pertumbuhan di dalam usaha yang mereka jalankan, yang mana semakin hari nasabah nya semakin bertambah dalam menggunakan layanan asuransi di kehidupan mereka.
Tetapi, bagaimana jika Perusahaan asuransi yang jasanya digunakan nasabah tersebut mengalami masalah seperti gagal bayar atau pun berujung dengan pailit dan hal tersebut jelas sangat merugikan perusahaan asuransi nya terutama para nasabah yang menggunakan layanan perusahaan asuransi tersebut. Sebab, Perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit merupakan sebuah keadaan dimana pihak perusahaan asuransi tersebut gagal bayar dan sudah masuk tempo pembayaran sehingga aset dan harta benda kekayaan perusahaan asuransi tersebut akan disita. Sangat penting untuk para nasabah mengetahui dan memahami apa bentuk perlindungan yang diberikan hukum kepada nasabah apabila perusahaan asuransi yang jasanya digunakan nasabah dinyatakan pailit.Â
Terkait hal tersebut, pada pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menjelaskan bahwasanya jika sebuah perusahaan asuransi dinyatakan pailit maka hak dari pemegang polis (nasabah) didahulukan karena memiliki hak yang lebih tinggi daripada pihak yang lain. Artinya, Perlindungan bagi nasabah yang menggunakan jasa perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit dijamin oleh Undang-undang. Upaya hukum sebagai langkah awal yang dapat ditempuh bagi para nasabah yang menggunakan jasa perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit yaitu dengan mengumpulkan bukti-bukti berupa pembayaran dari piutang nya dan mengajukan klaim asuransi atau tuntutan hak kepada Kurator sebagaimana hal ini telah diatur pada pasal 26 ayat (1) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Ditulis oleh: Rahimah Hidayanti (Mahasiswi Hukum Universitas Palangkaraya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H