Mohon tunggu...
Rahim Mubtadi
Rahim Mubtadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah

Seorang Mahasiswa yang mencoba menggali potensi diri dengan terus membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika dan Aktivisme Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat

11 Januari 2023   12:59 Diperbarui: 11 Januari 2023   13:12 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika dan Aktivisme Filantropi Islam Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Aktivitas filantropi di lingkungan sosial masyarakat Indonesia semakin hari terlihat semakin menggemberikan. Hal ini didasari pada tujuan filantropi itu sendiri, yaitu mengembangkan isu mengenai pentingnya kesejahteraan, kemandirian dan kemanusiaan. Filantropi sebagai sebuah bentuk pengaplikasian rasa kedermewanan dan sikap sosial untuk mengutamakan kepentingan orang lain atau kepentingan bersama seakan sudah menyatu dalam diri manusia. 

Tanpa mengenal suku, ras, agama, maupun perbedaan lainnya, filantropi menyatukan perbedaan antar manusia dengan satu isu, yaitu kemanusiaan. Banyaknya lembaga-lembaga filantropi yang didirikan oleh konglomerat-konglomerat besar di Indonesia membuktikan itu semua. Putra Sampoerna Foundation, Eka Tjibta Foundation, Yayasan Tahija, Chairul Tanjung Foundation dan Ciputra Foundation merupakan sebagian kecil dari lembaga filantropi yang didirikan di Indonesia.

Salah satu buku yang mengkaji tentang filantropi, terutama filantropi Islam adalah buku yang ditulis oleh Makhrus Ahmadi dengan judul Dinamika dan Aktivisme Filantropi Islam Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Buku yang ditulis pada akhir tahun 2018 ini menggambarkan bagaimana perkembangan filantropi di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Menurut hemat kami, buku ini bisa menjadi salah satu literatur penting dalam kajian filantropi Islam di Indonesia. 

Makhrus yang merupakan sarjana yang fokus di kajian Ekonomi Islam ini tentu sudah melewati berbagai tahapan akademik dalam penelitiannya terhadap perkembangan filantropi Islam di Indonesia. Sudah barang tentu apa yang dikemukakannya di buku tersebut memang telah teruji secara akademik dan layak untuk dibaca oleh berbagai kalangan, terutama mereka yang bergelut di bidang kajian filantropi Islam, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sosial-ekonomi masyarakat muslim terutama.

Di kalangan internal umat Islam sendiri, menurut Makhrus di dalam bukunya tersebut sudah dikenal konsep kepedulian terhadap sesama manusia. Melalui zakat, infaq, sedekah dan wakaf adalah bukti bahwa aktivitas filantropi di Islam sudah lama diajarkan diterapkan. Namun menurut Makhrus, konsep filantropi yang sedang dijalankan umat Islam dulu dan sekarang hanya berpusat pada aktivitas kegiatan bakti sosial, dalam artian kepedulian yang diberikan hanya berputar kepada materi yang sifatnya jangka pendek, seperti santunan anak yatim, pembangunan madrasah dan lain-lain. 

Sedangkan kepedulian yang bersifat non-materi dan bersifat jangka panjang masih belum terjangkau oleh lembaga-lembaga filantropi Islam, seperti bantuan hukum, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, advokasi kebijakan publik dan lain-lain. Hal ini seakan menjadi ketimpangan di dalam dan problem tersendiri di kalangan umat Islam.

Makhrus yang berlatar belakang sebagai seorang aktivis dan sarjana dalam bidang Ekonomi Islam ini memandang bahwa sebenarnya potensi sosial yang ada pada zakat, infaq, sedekah dan wakaf merupakan potensi besar yang bisa menyelesaikan permasalahan sosial, terutama di kalangan masyarakat muslim. Dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah dan wakaf yang tepat, maka akan lebih cepat terciptanya kelompok masyarakat yang terberdayakan. 

Dengan kata lain mereka yang saat ini berstatus sebagai mustahiq/dhuafa maka besok akan menjadi muzakki dengan membuka lapangan kerja dan usaha yang lebih luas, sehingga kesejahteraan sosial akan terbangun secara merata.

Di buku yang ditulisanya, Makhrus kemudian mencoba menggambarkan bagaimana aktivitas dan peran filantropi Islam yang dijalankan oleh Organisasi Muhammadiyah, sebagai organisasi sosial keagamaan. KH. Ahmad Dahlan dianggap berhasil dalam mengembangkan aktivitas filantropi Islam di Indonesia dengan menggerakkan berbagai macam lembaga sosial di bawah naungan Muhammadiyah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Potensi besar yang dimiliki filantropi Islam menurut Makhrus masih memerlukan upaya untuk mengoptimalkan perannya dari berbagai sisi seperti, keberadaan donatur, lembaga yang menangani filantropi Islam itu sendiri, kebijakan pemerintah dan mekanisme penyaluran serta pendayagunaan dana. Salah satu persoalan besar yang masih menjadi tantangan di kalangan aktivis filantropi Islam adalah masih adanya pemahaman normatif masyarakat terkait lebih memilih berderma ketimbang membangun kesejahteraan sosial secara bersama-sama. 

Sedangkan Makhrus memandang bahwa tujuan dalam filantropi Islam sendiri adalah pemberdayaan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan permasalahan sosial-ekonomi melalui lembaga dan badan resmi yang telah ditunjuk oleh negara untuk menangani pemberdayaan masyarakat secara maksimal.

Buku yang ditulis Makhrus dalam kajian filantropi Islam ini mengandung enam bab pembahasan. Bab I buku ini membahas tentang potensi filantropi Islam dan penelitian sejumlah aktivis mengenai filantropi Islam. Dengan pembahasan yang dikemukakan oleh Makhrus, diharapkan pembaca bisa mengetahui informasi upaya dalam rangka mengoptimalkan potensi yang ada pengelolaan filantropi Islam.

Bab II Makhrus kembali mengupas filantropi Islam dari sudut pandang pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh lembaga-lembaga filantropi Islam.  Di bagian ini juga membahas tentang pengertian filantropi Islam itu sendiri, aspek dan regulasi filantropi Islam hingga pola pemberdayaan masyarakat. Tujuan uraian yang ada di bab II ini agar pembaca dapat memahami urgensi filantropi Islam dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Di bab III, diulas secara mendalam mengenai teori pemberdayaan masyarakat yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses perberdayaan masyarakat di kalangan aktivis filantropi Islam. Bab IV menguraikan regulasi dan aktivisme filantropi Islam itu sendiri, yang dengan uraian tersebut akan mampu memberikan informasi dinamika, aktivisme dan upaya menggali potensi filantropi Islam dalam pemberdayaan masyarakat. 

Bab V berbicara mengenai pengelolaan dan aspek-aspek prosedural yang dilakukan oleh pengelola filantropi Islam, termasuk didalamnya kebijakan dari negara dalam penguatan kelembagaan dan pengelolaan filantropi Islam. Terakhir di bab VI, Makhrus mengulas aktivitas filantropi Islam yang berbasis media sosial yang bergerak secara kreatif dalam penghimpunan, pengelolaan dan pelaporan kegiatan yang dilakukan secara daring.

Menurut Makhrus, keberadaan lembaga filantropi Islam yang berkutat dalam pemberdayaan masyarakat harusnya bisa lebih kreatif dan inovatif, sehingga dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya jangka pendek, namun juga untuk jangka panjang ke depannya. Dalam hal ini keberadaan BAZNAS sebagai lembaga semi-struktural negara seharusnya bisa mengambil peranan yang lebih besar dalam pengelolaan zakat dan dana filantropi Islam lainnya, sehingga dalam penyalurannya terlihat lebih optimal dibanding lembaga-lembaga yang dikelola secara mandiri oleh unsur civil society. 

Sedangkan dari sisi pengambil kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah, maka diharapkan dapat membuat kebijakan regulasi dan sistem yang bisa mengatur secara jelas aturan pengumpulan dan penyaluran dana filantropi Islam itu sendiri, sehingga dapat mengantisipasi konflik kepentingan dan berbagai hal negatif di masa depan.

*The author is a Master's Student at the Faculty of Adab and Humanities, Masters Program in Islamic History and Culture, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun