Mohon tunggu...
Rahel Felicia Gondo
Rahel Felicia Gondo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Semua yang Perlu Kamu Ketahui Soal Kenaikan PPN Menjadi 12%

25 Desember 2024   16:33 Diperbarui: 25 Desember 2024   16:33 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.  Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha.

Bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi kenaikan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dengan standar Internasional sehingga lebih mendekati rata-rata global dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih kompetitif.

Tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen atas transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) tidak akan dibebankan kepada konsumen, melainkan pada merchant atau  penjual kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau provider.

Meskipun begitu, ada beberapa kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN yaitu seperti bahan pokok beras, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Selain itu, ada sejumlah jasa seperti pelayanan Kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, pendidikan, dan lain-lain yang mendapatkan fasilitas tersebut. Terdapat juga buku, air, dan listrik yang tidak dikenakan kenaikan PPN.

Muncullah sebuah petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" yang telah ditandatangani oleh 193.328 orang hingga pukul 16.00 WIB (25/12) di situs Change.org.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat memandang kebijakan ini sebagai Langkah berat yang membebani, sementara yang lain menganggapnya perlu untuk mendukung stabilitas ekonomi jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun