Mohon tunggu...
rahayu Wulandari
rahayu Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

hai nama aku rahayu wulandari ,, aku seorang mahasiswa UINSU dengan jurusan pendidikan bahasa inggris dan fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan.Selain suka dengan menulis aku juga suka dengan membaca ,, dengan motto hidup saya jadikan hobi mu menjadi kesuksesanmu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inovasi Hukum Bela Negara dalam Era Digital

7 Juni 2023   18:49 Diperbarui: 4 Juli 2023   14:38 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inovasi Hukum Bela Negara dalam Era Digital

Pengertian Hukum Bela Negara

Hukum Bela Negara adalah kumpulan aturan dan tindakan yang diimplementasikan oleh suatu negara untuk melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Tantangan dalam Era Digital

Era digital membawa tantangan baru dalam menjaga keutuhan dan keamanan negara. Tantangan-tantangan tersebut antara lain penyebaran berita palsu (hoaks) yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serangan siber yang dapat merusak infrastruktur vital negara, dan eksploitasi data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Inovasi Hukum Bela Negara dalam Era Digital

1. Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Dalam Era Digital, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting. Negara perlu mengeluarkan undang-undang yang mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi agar masyarakat dapat merasa aman dalam beraktivitas di dunia digital.

2. Penyusunan Regulasi Terkait Serangan Siber

Serangan siber menjadi ancaman yang nyata dalam Era Digital. Negara perlu menyusun regulasi yang jelas untuk mengatasi serangan siber dan melindungi infrastruktur vital negara dari serangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun