Negara kesatuan republik Indonesia tidak akan lepas dari diri kita selama kita tetap hidup dalam Negara Indonesia tercinta ini. secara konstitusional dapat dilihat pada BAB I Pasal (1) butir (a) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.Tentang bentuk dan karakteristik Negara Indonesia dimana secara politik adalah negara kesatuan dalam bentuk republik dengan wilayah geografis berkarakteristik kepulauan dalam paradigma nusantara. Di dalam konstitusi menjadi pondasi utama dalam menetapkan dan menjaga kedaulatan negara dan bangsa Indonesia.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.’’ Semoga dengan tujuan yang sangat luar biasa tersebut meningkatkan semangat warga Indonesia untuk lebih sadar dan mencintai Negara ini.
Perlu kita sadari bahwa Negara Indonesia tercinta ini adalah Negara kepulauan yang pada dasarnya memiliki banyak keberagaman yang masing-masing didalamnya memiliki karakteristik yang unik. Dengan keunikanya Negara ini harus tetap bersatu dan menunjukan eksistensinya pada dunia. Jagan sampai kita bercerai beraidan hancur karena kita tidak saling menghargai keragaman bangsa ini. Kita sesama warga Indonesia harus menjunjung tinggi semagat kekeluargaan dan persatuan. Negara kesatuan republik Indonesia adalah harga mati tidak hanya dilafakan namun harus diaplikasikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H