Mohon tunggu...
Rahayu Setiawan
Rahayu Setiawan Mohon Tunggu... wiraswasta -

membaca dan mengamati. ya jika ada waktu menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Bersama Mengawasi Proyek Infrastruktur

15 Mei 2015   23:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:00 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ketika aparat pemerintah masih menjadi aktor utama korupsi, maka tujuan pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian hanyalah impian belaka.

Dari Lesu Hingga Menggeliat

Setelah melesu,  beragam proyek infrastruktur mulai dikerjakan. Fokus utama pemerintah dalam pembangunan infrastruktur meninggalkan paradigm pembangunan Jawa sentris, terlihat dari beragam proyek yang dilakukan kawasan Timur Indonesia mulai menjadi panduan. Perlakuan yang selayaknya dilakukan sejak lama.

Berikut beberapa proyek infrastruktur yang dilansir dari harian Kompas:

1.Irigasi dan Pembangunan Waduk:

a.pembangunan waduk dan bendung di 43 lokasi.

b.Pembangunan dan peningkatanjaringan irigasi untuk lahan 1 juta-1,5 juta hektar

2.Rel kereta api:

a.Proyek rel di Sulawesi

b.Proyek rel di Papua

c.Peningkatan kapasitas jalur du Jawa , Sumatera serta pembangunan rel ganda

3.Pelabuhan di 24 lokasi (perbaikan perluasan dan rencana baru)

4.Bandara di 10 lokasi baru

5.Pasar tradisional di 5.000 lokasi (revitalisasi pasar lama dan pembangunan baru)

6.Jalan dan jalan tol

a.Jalan baru: 4.770 km (sebagian realisasi)

b.Jalan tol: 419,56 km (dari rencana sepanjang 1.000 km; Sumatera, Jawa, Kalimantan; Sulawesi dan Papua).

7.Pipa:

Pembangunan jaringan pipa untuk mengalihkan konsumsi energy dari bahan bakar minyak ke gas.

8.Perumahan:

Pembangunan menara kembar rumah susun sederhana (rusunawa)

9.Hydro Power

Pembangunan pembangkit listrik tenaga hydro sebesar 6.080 MW di Kayan, Kalimantan Timur

Dari beragam proyek ini, pada periode Mei 2015 seperti dilansir beberapa media tercatat 80 persen paket proyek telah dilelang.  Dan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pembangunan infrastruktur diperkirakan memerlukan biaya Rp 5.619 triliun.

Percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur diharapkan mampu mendorong laju pertumbuhan perekonomian menembus 5,4 persen. Hal ini berkaitan dengan menurunnya angka pertumbuhan perekonomian  pada triwulan I-2015 yang hanya 4,71 persen. Kondisi ini cukup mengejutkan mengingat nilai ini berada jauh dari target pemerintah sebesar 5,7 persen.

Terlepas dari beragam masalah yang telah dicatat seperti permasalahan lahan, kemampuan teknis, tumpang tindih aturan perizinan, pendanaan, dan lainnya. Penulis menekankan aspek pengawasan khususnya untuk menghindari penyelewengan- korupsi, perlu memperhatikan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.  Mengingat pejabat pemda dan kementerian masih menjadi aktor utama korupsi.

Awas kami melihat !

Laporan ICW tentang Trend Korupsi 2014 menunjukkan pejabat atau pegawai pemda dan kementerian merupakan pelaku terbanyak korupsi. Penyelewengan pengadaan barang dan jasa menjadi modus utama dan sektor infrastruktur menjadi favorit ladang korupsi.

Meskipun demikian sebenarnya pemerintah telah menetapkan sejumlah prosedur yang dipergunakan untuk memutus rantai korupsi, misalnya saja yang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan E-budgeting. Namun, langkah ini tetap belum mampu memutus rantai korupsi seperti yang diyakini oleh Ahok, masih ada saja pejabat yang membandel, kong-kalikong berkelit untuk merampok, contoh yang masih hangat kasus “Rehab GOR Veldrom Rawamangun senilai 400 miliar”.

Pelibatan masyarakat untuk bersama-sama membarantas korupsi sebenarnya telah dilakukan misalnya saja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).  Dalam beragam progamnya KPK  menyadari bahwa masyarakat memiliki potensi besar dalam meredam korupsi hingga titik terendah. Hal yang dilakukan KPK misalnya saja meluncurkan Kanal KPK TV, beragam program seni dan budaya serta program “Saya, Perempuan Antikorupsi”.

Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  No. 14 Tahun 2008 seharusnya mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan dan menerbitkan informasi tersebut secara berkala.  Meskipun demikian masih saja kita menyaksikan adanya proyek fiktif seperti pembangunan Jembatan Gaa Kabupaten Seram, Maluku atau mangkraknya pembangunan jembatan Holai di Maluku Tenggara hingga 12 tahun.

Pemilihan saluran komunikasi yang tepat sesuai dengan kondisi lingkungan akan mengurangi “noise” sehingga tercapai persamaan pesan. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah dengan beragamnya chanel komunikasi di wilayah bagian barat seperti Jawa, dan Sumatera, masih saja terdapat pesan pembangunan yang tersendat.  Lantas bagaimana menemukan pola komunikasi yang tepat sehingga pesan pembangunan infrastruktur yang dilakukan mampu berjalan dengan menggerakkan masyarakat agar menjadi pengawas dalam pembangunan.

Kasus proyek pembangunan fiktif dan mangkraknya pembangunan jembatan kiranya dapat dijadikan contoh bagaimana oknum pejabat melakukan pat-gulipat, tipu daya dalam merampok uang rakyat.  Dengan menginformasikan melalui dunia maya baik melalui jejaring media social atau  melalui laman web mungkin dapat dilakukan, tetapi dengan melibatkan saluran-saluran adat kiranya perlu menjadi salah satu pertimbangan.

Pemerintah pusat bisa melibatkan tetua adat, tokoh agama dan saluarn budaya lainnya yang dilakukan secara berkala agar rakyat mengetahui bahwa wilayahnya menjadi bagian dalam program pembangunan infrastruktur . Dengan hal ini juga secara tidak langsung memupuk rasa kepemilikan terhadap program yang sedang berlangsung dan diharapkan mampu meredam aksi penyelewengan anggaran proyek infrastruktur. Sehingga tujuan pembangunan dapat terlaksana.

Wassalam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun