Mohon tunggu...
Rahayu Nurfadilah
Rahayu Nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Belajar dari kesalahan, menjadikannya sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muamalah, Hubungan Sosial dan Ekonomi

2 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:24 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muamalah (Hubungan Sosial dan Ekonomi), yang meliputi hukum pernikahan dan keluarga, hukum jual beli dan transaksi ekonomi, serta hukum waris dan pembagian harta

1. Hukum Pernikahan dan Keluarga

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (penuh rahmat).

Rukun Nikah: Terdiri dari calon mempelai laki-laki, perempuan, wali, dua saksi, dan ijab kabul.

Syarat Sah Pernikahan:

* Calon mempelai beragama Islam.

* Tidak ada halangan syar'i (misalnya hubungan mahram).

* Mahar (mas kawin) sebagai kewajiban suami.

Hak dan Kewajiban dalam Keluarga:

* Suami bertanggung jawab memberi nafkah dan melindungi keluarga.

* Istri berkewajiban mengelola rumah tangga dan mendidik anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun