Kasus tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Anand Krishna tampak masih akan memerlukan waktu yang tidak dapat dikatakan sebentar. Ya, kasus tersebut telah memasuki hari yang ke 296 terhitung sejak 25 Agustus 2010 dan akan terus berlanjut karena Ketua Majelis Hakim yang baru yakni Hakim Albertina Ho memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berjumlah 12 orang.Beliau memutuskan hal itu dengan alasan agar dapat mengambil kesimpulan tidak hanya berdasarkan fakta namun juga berdasarkan hati nuraninya saat ia mendengar langsung dari para saksi.
Hakim Albertina Ho memang bukanlah hakim yang menangani kasus tersebut, Hakim Hari Sasangkalah yang dari awal bertindak sebagai Ketua Majelis Hakimnya, namun kemudian pada tanggal 6 Juni 2011 Hakim Hari Sasangka dilaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakannya yang melanggar kode etik hakim yang mana sang hakim telah tertangkap basah berhubungan dengan salah satu saksi korban wanita yang bernama Shinta Kencana Kheng beberapa kali di tempat yang berbeda. Tentu saja laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang akurat berupa photo-photo dan saksi yang langsung melihat pertemuan mereka tersebut.
Berita mengenai tindakan sang hakim yang melanggar kode etik tersebut dimuat di berbagai media online di nusantara pada tanggal6, 7 dan 8 Juni 2011.
Dengan alasan bahwa Hakim Hari Sasangka dimutasikan ke Ambon, maka Hakim Albertina Ho lah yang kini ditugaskan untuk menangani kasus yang sarat dengan kejanggalan ini. Pada tanggal 15 Juni lalu di mana itulah kali kedua sidang dipimpin hakim yang dikenal sebagai srikandi peradilan di Indonesia, Anand Krishna diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan berkenaan dengan persidangan. Dan saat itulah Anand Krishna dengan penuh hormat kepada Majelis hakim dan persidangan menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang ia rasakan berkenaan dengan persidangannya yang dipimpin oleh Hakim Hari Sasangka .
Dengan diketuai oleh hakim Albertina Ho, semoga persidangan kasus ini dijalankan dengan adil dan objektif sesuai dengan prinsip bahwa keadilan untuk semua, bila mana terbukti tidak bersalah maka terdakwa pun wajib dibebaskan dari segala tuntutan begitu juga sebaliknya. Besar harapan kami hakim wanita yang tegas tersebut menjalankan tugas sesuai dengan hati nurani dan dharmanya
Inilah yang disampaikan Anand Krishna berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan pada persidangannya pada saat dipimpin oleh Hakim Hari Sasangka;
Catatan Anand Krishna Dibacakan dalam Ruang Sidang yang Dipimpin oleh YM Hakim Albertina Ho Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juni 15, 2011 Majelis Hakim yang Mulia, Terima kasih sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Majelis yang Mulia, Selama persidangan sejak bulan Agustus tahun lalu, dimana Yang Mulia Drs. Hari Sasangka menjadi Ketua Majelis Hakim, banyak hal, banyak keganjalan yang membuat saya amat sangat bingung: 1. Saya tidak tahu kenapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi maupun diri saya selama ini lebih banyak menyangkut pemikiran saya, karya-karya serta kegiatan saya, dan tentang hal-hal yang bagi saya terasa sama sekali tidak terkait dengan dakwaan? 2. Saya tidak tahu kenapa seorang saksi dibiarkan mengancam dan mengeluarkan kata-kata bahwa saya mesti dibunuh - dan, itu terjadi di dalam ruang sidang yang mulia ini - apakah hal itu tidak dianggap penghinaan terhadap majelis? 3. Saya tidak tahu kenapa beberapa saksi yang dianggap saksi korban dibiarkan duduk di dalam ruang sidang ini padahal mereka bukanlah saksi pelapor – sementara saksi pelapor sendiri hanya hadir 2-3 kali? 4. Saya tidak tahu kenapa seorang saksi yang hadir di dalam ruang sidang ini bisa meinterupsi Hakim Ketua dan bahkan menyodorkan apa yang dianggapnya “barang bukti” – padahal lagi-lagi tidak terkait sama sekali dengan dakwaan? 5. Saya juga tidak tahu apakah lazim bila tiba-tiba ada sesuatu yang dianggap sebagai barang bukti, padahal tidak tercantum dalam daftar barang bukti yang disita? 6. Saya tidak tahu apakah azas Praduga Tidak Bersalah itu masih berlaku atau tidak, sehingga saya ditahan sesaat sebelum para saksi ahli saya hadir untuk memberi keterangan? 7. Saya tidak tahu bagaimana kondisi kesehatan saya yang dinyatakan stabil dalam keadaan diinfus dan dalam keadaan dirawat di RS, bisa ditafsirkan sehat, kemudian infus dilepaskan, dan saya dikirimkan kembali ke Rumah Tahanan – dimana dalam kurang dari 48 jam – kadar gula saya turun drastis dari 128 menjadi 64 ketika saya diperiksan kembali di RS Polri? Majelis yang Mulia, saya tidak tahu apakah ini merupakan Pelanggaran HAM, dan bila ya, pelanggaran berat, ringan, atau bagaimana? (Catatan: Kadar Gula di bawah 70 itu sudah bisa menyebabkan seorang collapse, pingsan dan masuk Koma, dan bisa fatal. Apalagi mengingat saya menderita diabetes dimana biasanya kadar gula saya hampir 150 walau sudah dengan obat setiap hari). 8. Saya juga tidak tahu, kendati sudah ada indikasi stroke ringan dan penyempitan di otak bagian kanan yang terjadi dalam kurun waktu 48 jam di Rutan itu – dan RS Polri pun sudah merujuk saya ke RS lain untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan MRI, yang mana alatnya tidak tersedia di RS Polri – apa yang membuat Majelis Hakim saat itu membutuhkan waktu lebih dari 2 minggu untuk mengizinkannya? Lagi-lagi apakah hal itu dianggap Pelanggaran HAM atau tidak? 9. Saya juga tidak tahu apakah di dalam ruang sidang yang mulia boleh mengeluarkan kata-kata yang menurut saya cukup kasar, seperti “orang ini aneh”, atau “menjijikan”? Majelis yang Mulia, Keganjalan-keganjalan ini hanyalah sebagian kecil dari daftar keganjalan-keganjalan yang jauh lebih panjang dimana para saksi yang mendukung saksi pelapor terlihat jelas merencanakan kasus ini selama berbulan-bulan, kemudian menyerang saya lewat media dan road-show ke berbagai pihak, sebelum melaporkannya ke Polisi. Sebab itu, kiranya wajarlah bila timbul dugaan bahwasanya notulen yang disiapkan oleh Yang Mulia Hakim Hari Sasangka selama ini bersifat tendensius dan mengabaikan fakta persidangan. Maka, bersama ini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada majelis untuk: Majelis yang Mulia mendengarkan kembali rekaman asli, sehingga fakta persidangan terungkap secara jelas. (Catatan: Rekaman Asli dalam bentuk CD dan Transkrip telah saya serahkan kepada Majelis Hakim) Demikian, Majelis Hakim yang Mulia – Doa saya semoga Tuhan yang Maha Kuasa menjernihkan pikiran dan hati kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H