Dalam perjalanan manusia sebagai mahluk sosial, maka pada umumnya manusia akan berinteraksi dengan orang lain dan biasanya seorang laki-laki dan perempuan akan menemukan sebuah hubungan yang dapat disahkan dalam sebuah ikatan yang disebut dengan pernikahan.
Sebagai seorang muslim sendiri, dalam Islam kita diperintahkan untuk menghindarkan diri dari kemafsadatan dan salah satu petunjuk dari Allah adalah diperintahkannya untuk menikah dan menghindari perbuatan zina.
Islam memandang bahwa pernikahan sebagai sebuah janji sakral yang berasal atas dasar cinta dan juga bentuk patuh terhadap perintah Allah SWT. menyikapi hal ini Islam menjelaskan bahwa pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah terpanjang yang sepatutnya bisa dijaga hingga maut memisahkan.
Lalu apa sebenarnya arti pernikahan ?
Kata nikah berasal dari bahasa arab nakaha-yankihhu-nakhaan-wanikahan yang memiliki arti berkumpul, penyatuan, atau berhubungan badan. Sedangkan dalam KBBI pernikahan berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Dengan demikian, menikah secara etimologi dapat diartikan sebagai perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan perjodohan dengan tujuan untuk menyatukan dan mencari rida Allah dan dilakukan sesuai aturan agama dan hukum negara.
Dalam sudut pandang Islam, pernikahan juga merupakan sunnah Nabi Muhammad saw. yang berarti mengikuti tindak dan perilaku Nabi Muhammad saw. Pernikahan juga diisyaratkan sebagai anjuran yang sebaiknya dilakukan setiap insan yang sudah siap secara lahir dan batin dengan tujuan sebagai wadah untuk penyempurnaan agama, seperti yang tercantum dalam Surah An-Nur ayat 32 yang memilki arti:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
Di samping itu, tujuan pernikahan sebagaimana yang difirmankan Allah SWT. dalam QS Ar-Rum ayat 21, yang berbunyi :
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dalam surah Ar-Rum dijelaskan tujuan pernikahan adalah sakinah (ketenangan) yakni dengan menikah diharapkan dapat melahirkan ketenangan baik bagi jiwa dan juga fisik, mawaddah (perasaan cinta kasih) yang berarti keinginan agar pasangan kita nanti senantiasa diberikan kebaikan dari Allah SWT. warohmah (rasa kasih sayang) dengan menikah semoga tumbuh perasaan kasih dan sayang kepada hadirnya seorang anak dan juga kepada pasangan kita hingga lanjut usia.
Dari Surat Ar-Rum tersebut dapat kita petik makna, bahwa tujuan pernikahan adalah kebaikan yang bersumber dari Allah SWT. untuk meneruskan keturunan dan juga menumbuhkan rasa kasih sayang yang menentramkan. Dengan begitu, segala bentuk ibadah yang ditunjukan kepada Allah SWT. kita niatkan semata-mata hanya karena Allah lillahi ta'ala untuk mencari kebaikan dan rida-Nya serta berharap mendapatkan pahala dari sisi-Nya. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Rahayu Kusmiati Universitas Tidar-Ilmu Komunikasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H