Namun dengan kondisi saat ini dengan keterbatasan ruang gerak masyarakat terutama para pekerja harus melakukan segala kegiatannya secara online.Â
Namun komunikasi secara online tidak bisa dilakuka ketika informasi yang akan disampaikan bersifat sangat formal dan penting yang harus disampaikan dengan rasa prihatin dari pimpinan perusahaan, seperti informasi mengenai pemberhentian pekerjaan (PHK) harus dilakukan komunikasi secara langsung untuk memberikan rasa prihatin kepada karyawan yang mendapat PHK. Selain itu juga pimpinan harus menyampaikan hak-hak yang akan didapatkan oleh karyawan tersebut.
Semoga negara Indonesia bisa cepat pulih dari pandemi Covid-19, agar kehidupan bisa berjalan seperti dulu saat belum adanya pandemi. Sehingga segala kegiatan dapat dilakukan secara langsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H