Koperasi adalah salah satu badan usaha yang memiliki andil besar dalam perekonomian Indonesia. Meskipun kiprahnya belum bisa menyaingi BUMN dan BUMS, akan tetapi koperasi tetap bisa bertahan dan diperlukan oleh masyarakat.Â
Dalam sistem perekonomian Indonesia seharusnya koperasi memegang peranan penting dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.Â
Sebab koperasi memiliki landasan formal tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 33 ayat 1. yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."Â
UU No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasakan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Â
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan koperasi memiliki fungsi yang ideal karena memiliki prinsip demokrasi ekonomi yaitu dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.Â
Pemahaman tentang koperasi harus ditanamkan sejak dini kepada generasi muda bangsa Indonesia. Hal ini diperlukan supaya mereka memahami tentang prinsip-prinsip koperasi dan manfaat koperasi serta bisa menjadi pioneer dalam pengembangan koperasi di masa yang akan datang.Â
Dan apabila koperasi ini bisa dijalankan dengan baik dan benar maka akan sangat bermanfaat serta bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembelajaran tentang manfaat koperasi bisa di dapatkan di sekolah. Siswa bisa belajar tentang bagaimana mengelola koperasi siswa (Kopsis) meskipun dalam tingkat yang sangat sederhana.Â
Sekolah biasanya menyediakan pertokoan, fotocopy atau kantin yang melayani keperluan siswa-siswinya, sehingga mereka tidak perlu lagi jajan atau membeli perlengkapan  di luar sekolah.Â
Mereka juga diberi kesempatan untuk mengelola dan membukukan hasil pertokoannya tersebut setiap hari dengan cara bergilir. Sehingga pembelajaran tentang bagaimana mengelola usaha sedikit banyak bisa mereka dapatkan. Meskipun kegiatan pengelolaan tersebut masih dalam pengawasan dan pendampingan bapak/ibu guru/ pegawai koperasi sekolah.
Akan tetapi masih banyak sekolah yang belum mampu mengembangkan koperasi siswa ini dengan baik. Ada banyak sebab mengapa sekolah belum mampu mengelola koperasi siswanya dengan baik.Â