Mohon tunggu...
Rahasia Hukum
Rahasia Hukum Mohon Tunggu... Penegak Hukum - membahas seputaran permasalahan hukum

membahas semua permasalahan hukum yang masih menjadi banyak pertanyaan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat Surat Pernyataan Hutang Piutang

25 Oktober 2021   09:25 Diperbarui: 25 Oktober 2021   09:37 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat kesepakatan utang atau kerap dipersingkat SPH ialah sebuah surat tercatat sah yang mengikutsertakan pemberi dan yang menerima utang utang. Ada surat kesepakatan utang menghindar beberapa hal yang bisa bikin rugi kedua pihak, baik pemberi atau yang menerima utang. 

Sebuah urgensi dari surat ini lumayan tinggi karena terkait mengenai utang-piutang, jika hutang itu meliputi jumlahnya uang yang lumayan besar juga. Walau utang-piutang terjadi di lingkungan keluarga atau sahabat masih tetap berkemungkinan terjadi konflik karena utang itu.

Arah dari pembikinan ini sebetulnya telah disentil benar-benar terang seperti di atas yakni supaya karena ada surat ini dapat menghindar beragam hal yang bikin rugi kedua pihak. Arah yang lain dapat dipakai supaya yang menerima utang bisa ingat jika ia mempunyai sebuah utang yang perlu dibayarkan sesuai surat kesepakatan itu. Bila menyaksikan bukti setiap hari jika ada beberapa orang yang mempunyai utang tetapi tidak ingat dan lupa bayar secara tepat waktu.

Manfaat Surat Pernyataan Hutang Piutang


Menyaksikan dari pemahaman awalnya dapat diambil kesimpulan jika ada banyak faedah yang dapat diambil karena ada surat kesepakatan utang itu. Yang mana kesepakatan berbentuk tulisan ini dapat memberi sebuah ketenangan ke pemberi utang . Maka di antara pemberi dan yang menerima utang dapat menghindar beragam hal jelek bahkan bawa ke lajur hukum. Oleh karenanya, berikut beberapa faedah surat kesepakatan utang.

1. Dapat Lakukan Verifikasi Besarnya Utang dan Waktu Transaksi bisnis

Selainnya memberikan data diri yang perlu dalam surat surat kesepakatan utang tercantum berkenaan jumlahnya uang yang dipinjamkan. Dalam surat kesepakatan itu akan tercantum berapakah besar jumlahnya uang yang tercantum dan waktu untuk lakukan transaksi bisnis. Waktu ini terbagi dalam hari dan tanggal lakukan transaksi bisnis utang dari kedua pihak. Yang mana ini berguna sekali jika nanti ada dari 2 faksi yang ingin lakukan manipulasi, tetapi dengan beberapa data ini manipulasi itu dapat diperhitungkan.

2. Bisa Menghindar Konflik

Pemahaman konflik dapat berniat ketidaksamaan opini di antara kedua pihak yang dapat memunculkan kekacauan. Di mana akibatnya karena konflik ini bisa jadi dibawa ke lajur hukum karena ke-2 iris tidak menuntaskan dengan baik atau kekerabatan. 

Namun bila ada surat kesepakatan utang utang yang jadi bahan bukti, karena itu konflik dapat ditangani. Walau ada tetapi konflik dapat secara cepat tersudahi. Hingga tidak ada faksi yang berasa dirugikan karena ada surat kesepakatan utang.

3. Bisa Lakukan Verifikasi Semua Faksi yang Berkaitan

Selanjutnya faedah yang dapat didapat ialah lakukan verifikasi ke seluruh pihak yang berkaitan baik itu pemberi utang atau yang menerima utang. Surat kesepakatan utang akan memberikan beberapa data penting seperti data diri kedua pihak. 

Karena terkait dengan data diri pasti tertera KTP dan identitas yang lain. Ini berguna jika satu ketika berada kekeliruan identitas yang dipunyai. Disamping itu, faedah yang lain ialah menghindar dari masalah faksi yang tidak bertanggungjawab. Tujuannya di sini faksi itu menghindari apabila sudah ditagih dan akui tidak akui tidak mempunyai utang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun