Mohon tunggu...
Rahasia Hukum
Rahasia Hukum Mohon Tunggu... Penegak Hukum - membahas seputaran permasalahan hukum

membahas semua permasalahan hukum yang masih menjadi banyak pertanyaan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

10 Pengertian Talak Dan Macam Macam Jenis Talak Paling Lengkap

4 Oktober 2021   21:04 Diperbarui: 4 Oktober 2021   21:08 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jalani rumah tangga yang tahan lama dan selalu serasi memang bukan kasus yang gampang. Pasti ada selalu permasalahan sebagai kerikil-kerikil dalam rumah tangga. Beberapa pasangan ada yang sukses melalui permasalahan itu bersama, tetapi ada pula yang tidak dapat bertahan dan pada akhirnya putuskan akhiri pernikahannya dengan perpisahan.

Dalam Islam, perpisahan dikenali dengan istilah cerai. Sebetulnya, cerai sebagai hak suami yang maknanya istri tidak dapat melepas diri dari ikatan pernikahan jika tidak dijatuhkan cerai oleh suami. Nach, agar tidak salah paham, rahasia hukum akan membahas mengenai pengertian talak cerai dan macam talak cerai dalam hukum islam di bawah ini dengan sangat lengkap.

Secara bahasa, cerai memiliki arti melepas ikatan. Dalam kata lain, cerai ialah memutus hubungan di antara suami istri dari ikatan pernikahan yang syah menurut syariat agama. Meskipun begitu, Islam membolehkan ada berbaikan sesudah suami jatuhkan cerai pada istrinya, tetapi masih tetap dengan beberapa catatan.

Sebetulnya, cerai sebagai hak suami, maknanya istri tidak dapat melepas diri dari ikatan pernikahan jika tidak dijatuhkan talak oleh suami. Walau demikian, suami tidak dibetulkan memakai haknya itu dengan sewenang-wenang dan ceroboh dalam putuskan cerai, apa lagi bila cuman mengikuti udara gairahnya saja. Perkataan cerai tidak dapat dipandang bermain-main. Saat suami ucapkan cerai secara mutlak, walau keadaannya sedang bergurau sekalinya, karena talak itu masih tetap jatuh pada si istri.

Sesudah ketahui makna cerai dari artikel di atas, sekarang rahasia hukum akan mengulas mengenai beberapa jenis talak. Sudah diketahui, cerai terbagi dalam beragam tipe, yaitu berdasar ucapannya dan disaksikan dari aktornya.

Bila disaksikan berdasar lafal atau ucapannya, cerai dibagi jadi 2 tipe, yakni cerai sharih dan cerai kinayah. Berikut penuturannya:

a. Talak sharih (Talak langsung)

Ini ialah cerai yang disampaikan dengan seorang suami ke istrinya dengan lafal atau perkataan yang terang. Misalnya, seperti kalimat "Saya ceraikan kamu". Walau cerai ini disampaikan tanpa niat atau pada keadaan bergurau, tetapi suami masih tetap dipandang sudah jatuhkan cerai pada istrinya.

b. Talak kinayah (Talak tidak langsung)

Tujuannya ialah cerai yang disampaikan oleh suami dengan kalimat yang tidak langsung, tetapi sebetulnya memiliki kandungan arti perpisahan. Kata cerai ini dapat jatuh bila dibarengi niat. Misalnya, seorang suami yang menjelaskan pada istrinya "Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu". Bila kalimat itu memiliki makna kritikan dengan dibarengi niat untuk mencerai istrinya, karena itu jatuhlah cerai. Tetapi bila tidak ada niat, karena itu tidak jatuh cerai.

Walau cerai sebagai hak suami, tetapi istri dapat ajukan pisah atas suaminya. Disaksikan dari aktornya, cerai dipisah dalam beberapa macam.

a. Talak raj'i

Yaitu tipe cerai di mana suami ucapkan cerai satu atau cerai dua pada istrinya. Suami bisa berbaikan kembali dengan istrinya, asal si istri masih juga dalam periode iddah. Tetapi, bila periode iddah telah habis, karena itu sudah tidak dibolehkan untuk berbaikan kembali. Bila ingin kembali bersama, karena itu wajib melakukan ikrar nikah kembali.

b. talak bain

Yakni tipe cerai di mana suami ucapkan cerai tiga pada istrinya. Dalam masalah ini, suami tidak dibolehkan untuk berbaikan dengan istrinya. Si suami dapat menikah dengan istrinya kembali dengan persyaratan si istri telah menikah kembali sama orang lain, selanjutnya berpisah. Bila periode iddah-nya sudah habis, karena itu si suami pertama bisa menikah dengan istrinya kembali dengan ikrar nikah yang baru.

c. talak sunni

Yaitu tipe cerai yang dijatuhkan suami saat istrinya pada keadaan suci dari haid dan belum ditiduri. Bila si istri sedang dalam periode haid, karena itu harus menanti sampai istrinya suci dan dalam periode suci itu mereka tidak lakukan jalinan suami istri.

d. talak bid'i

Yakni cerai yang dijatuhkan suami saat istrinya pada kondisi haid, atau pada keadaan suci tetapi awalnya mereka sudah lakukan jalinan suami istri. Cerai seperti ini tidak dibetulkan dalam Islam dan aktornya berdosa.

a. Fasakh

Yakni pengajuan perpisahan yang sudah dilakukan istri ke suaminya tanpa ganti rugi yang diberi oleh istri ke suami. Fasakh bisa dilaksanakan bila suami sudah menyalahi kewajibannya dalam rumah tangga. Misalkan, tidak memberi nafkah baik atau batin ke istrinya sepanjang enam bulan beruntun, tinggalkan istrinya sepanjang empat tahun tanpa berita, atau suami sudah berlaku jelek dan memberikan ancaman keselamatan si istri.

b. Khulu

Yakni proses perpisahan atas keinginan dari istri dan suami sepakat dengan hal itu dengan persyaratan si istri memberi imbalan ke suaminya. Dengan ini, karena itu lenyap hak suami untuk lakukan berbaikan sepanjang si istri sedang dalam periode iddah. Bila ingin kembali bersama, karena itu harus dilaksanakan proses ikrar nikah kembali.

Itu makna talak dan macam macam talak. Ingat-ingatlah, cerai bukan hal yang gampang dan memberi dampak yang besar untuk suami, istri, atau anak-anak. yuk cari tahu lebih lanjut mengenai permasalah cerai dan masalah hukum lainnya hanya dirahasia hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun