Mohon tunggu...
Rizki Rahardiputra
Rizki Rahardiputra Mohon Tunggu... Desainer - Designer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hello, aku Rizki Rahardiputra, kalian bisa memanggilku dengan nama Rizki. Aku seorang Desainer, lebih tepatnya UI Designer untuk salah satu startup. Sekarang juga saya sebagai freelance copywriter

Selanjutnya

Tutup

Politik

Puas dengan Keputusan MK, Mahfud MD: Baru Ini Ada Dissenting Opinion

23 April 2024   10:25 Diperbarui: 23 April 2024   10:27 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta 23 April 2024 -  Mahfud MD mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Untuk mantan Menko Polhukam dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ini sejarah baru karena pertama kali terjadi dissenting opinion.

“Puas, kan saya sebelum ke MK, kan, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia. Dan harus diingat, putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion,” ujar Mahfud kepada wartawan Senin (22/4).

Mahfud mengatakan, sejak dulu tak pernah ada yang namanya dissenting opinion. Karena menyangkut jabatan seseorang, maka harus dibicarakan untuk mendapatkan 1 suara.

“Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama,” tambahnya.

“Dirembuk sampai sama. Nah, ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah perjalanan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan tim Ganjar-Mahfud ditolak oleh MK. Namun penolakan kedelapan hakim tersebut tidak bulat

Ada tiga hakim yang berbeda pendapat - menginginkan pemungutan suara baru seperti yang diminta Ganjar-Mahfud

 Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun