Mohon tunggu...
Rizki Rahardiputra
Rizki Rahardiputra Mohon Tunggu... Desainer - Designer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hello, aku Rizki Rahardiputra, kalian bisa memanggilku dengan nama Rizki. Aku seorang Desainer, lebih tepatnya UI Designer untuk salah satu startup. Sekarang juga saya sebagai freelance copywriter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Kebocoran Data Masih Besar, Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah?

24 Juli 2023   14:46 Diperbarui: 24 Juli 2023   15:04 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pakar keamanan siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan potensi kebocoran data di Indonesia masih sangat tinggi karena kesadaran keamanan siber masih rendah.

Menurut Pratama, tren kebocoran data di Indonesia sudah ada sejak pandemi Covid-19 pada 2020, meski kebocoran data sendiri sudah terjadi sejak lama.

Menurutnya, budaya bekerja dari rumah (WFH) di masa pandemi meningkatkan risiko kebocoran data.

Anomali traffic di Indonesia meningkat 800 juta pada tahun 2020 menjadi 1,6 miliar pada tahun 2021, menurut Badan Siber dan Kriptografi Nasional (BSSN).

Selain itu, WFH juga meningkatkan risiko kebocoran data, karena banyak akses ke sistem kantor perusahaan publik dan swasta dari rumah atau lokasi lain yang jauh dari kantor.

Bahaya ini juga diperparah dengan minimnya keamanan siber di sistem informasi sebagian besar institusi negara.

Pentingnya UU PDP

Selain itu, menurut Pratama, semua pihak bisa menjadi sasaran peretasan dan pencurian data baik melalui aktivitas offline maupun online.

Undang-undang PDP yang disahkan sebelumnya "memaksa" PSE untuk mematuhi standar teknologi, sumber daya manusia, dan manajemen keamanan secara retrospektif saat mengelola data pribadi.

Sebelumnya, ada dugaan kebocoran data pelanggan Indihome dan PLN. Jutaan data itu diyakini berisi informasi tentang nasabah dua perusahaan pelat merah yang berdagang di forum hacker.

Indihome dan PLN sendiri membantah kebocoran data tersebut. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada kedua perusahaan tersebut.

Berita terbaru akhir-akhir ini membahas tentang kebocoran data mulai dari kebocoran data paspor sebanyak 37 juta data hingga data Dukcapil Kemendagri yang bocor sebanyak 337 Juta data.

Beberapa kasus yang terjadi diatas masih dalam proses investigasi oleh pihak yang berwenang melibatkan pihak-pihak yang ahli dalam bidang tersebut.

Namun dari kasus diatas, menjadi suatu pertanyaan juga dari semua kalangan, apakah pemerintah mampu dalam mengelola dan menjaga data msyarakatnya sendiri atau tidak?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun