Sementara itu alokasi Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp1.194 miliar yang mengalami penurunan sekitar 4,27% dibandingkan tahun lalu.
Di samping anggaran daerah (APBD), anggaran pemerintah pusat lewat K/L di daerah, alokasi TKDD sangat bermanfaat dalam merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah apalagi di masa pandemi di saat pelaku ekonomi lain ( swasta dan Rumah tangga) masih belum optimal dalam kegiatan ekonominya. Untuk mendapatkan manfaat optimal dari alokasi TKDD tersebut perlu peningkatan koordinasi baik dari Pemda maupun pemerintah pusat (khususnya K/L pengampu dana).
Dalam 3 tahun terakhir (2019,2020, dan 2021) realisasi Dak Fisik masing 94,35%, 94,56% dan 92.25%         ( berdasarkan data kontrak). Terjadi penurunan realisasi di tahun 2021. Selain karena penghematan        ( alami), tidak optimalnya penyerapan dana disebabkan karena kegagalan lelang yang disebabkan karena ketiadaan barang di pasaran ( e-katalog), maupun harga barang yang lebih tinggi dari pagu yang tersedia.
Selain optimalisasi penyerapan, hal lain yang bisa ditingkatkan adalah optimalisasi pemanfaatan dana. Penyaluran yang tepat waktu (tidak menumpuk di akhir tiap tahapan), akan lebih bermanfaat bagi masyarakat untuk mendorong proses pemulihan ekonomi yang masih lambat di tengah pandemi. Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.07/2019 ( DAK Fisik), dan PMK 222/PMK.07/2020 (Pengelolaan Dana Desa), penyaluran DAK Fisik Tahap I tahun 2022 dimulai bulan Februari 2022 dan Dana Desa Tahap I bulan Januari 2022. Â Terkait dengan optimalisasi pemanfaatan dana di atas, pemda sudah bisa (harus) mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan penyaluran. Harapannya dana bisa diterima tepat waktu sehingga pergerakan ekonomi di masyarakat setempat bisa lebih cepat.
Penyiapan dokumen penyaluran tersebut semestinya lebih mudah dilakukan karena sudah dilakukan di tahun anggaran sebelumnya. Segala kesulitan yang ditemui tahun lalu, harapannya sudah diantisipasi agar tidak menjadi penghambat tahun 2022 nanti.
Dari sisi Pemerintah Pusat, petunjuk teknis penggunaan dana dari Kementerian/Lembaga Negara terkait diharapkan terbit di awal waktu. Keterlambatan Juknis tersebut akan membuat mundur setiap langkah yang akan dilakukan pemda sehingga berakibat mundurnya penyaluran.
Untuk menyegarkan pemahaman proses penyaluran, ada baiknya dilakukan sosialisasi oleh BUN di Daerah ( Kanwil DJPb dan KPPN) di awal waktu kepada Pemda, agar proses pemenuhan persyaratan, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana dapat lebih baik dan lancar. Hal ini juga untuk antisipasi bergantinya petugas pengelola TKDD d Pemda. Sehingga, kunci optimalisasi penyaluran dan pemanfaatan TKDD adalah koordinasi yang lebih baik antara Pemda, Kementerian/Lembaga terkait dan BUN di daerah.