Mohon tunggu...
Rahadjeng Kusumaningrum
Rahadjeng Kusumaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - PNS pada Kanwil DJPb Provinsi NTB

Hobby travelling

Selanjutnya

Tutup

Money

Menyambut Tahun 2022 dengan Optimalisasi TKDD

7 Desember 2021   11:30 Diperbarui: 7 Desember 2021   11:32 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tahun 2021 akan segera berakhir, tinggal menghitung hari. Beberapa saat lagi, kita memasuki tahun anggaran 2022 dengan masih dibayangi merebaknya Covid-19 yang belum menunjukkan kapan berakhirnya. Perangkat untuk pelaksanaan APBN 2022 sudah disiapkan (selesai) yang ditandai dengan penyerahan simbolik Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022  oleh Preside Joko Widodo  di istana negara tanggal 29 November 2021 lalu kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) baik yang hadir secara fisik maupun secara virtual.

Secara ringkas, postur APBN tahun 2022, belanja negara sebesar Rp2.714,16 Triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.943,74 Triliun ( 71,62%) dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp770,41 Triliun (28,38%). TKDD terdiri dari Transfer ke daerah sebesar Rp769,6 Triliun dan Dana Desa sebesar Rp68 Triliun. Alokasi TKDD  tahun 2022 di atas turun sekitar 3,26% dibandingkan alokasi tahun 2021. Penurunan ini terjadi baik di Transfer ke Daerah (turun sekitar 3%) maupun alokasi untuk Dana Desa (turun 5,5 %).

Dari sisi pendapatan, sumber utama masih dari perpajakan dengan perkiraan perolehan sebesar Rp1.510 triliun (81,79%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyumbang Rp335,55 triliun ( 18,18 %) dan terakhir penerimaan hibah sebesar Rp579 miliar (0,03%).

Secara keseluruhan, dibandingkan dengan APBN tahun 2021, sisi belanja APBN 2022 mengalami penurunan sekitar 1,3%, dan sisi pendapatan terjadi peningkatan sekitar 5,88%.

Berdasarkan data rencana belanja dan pendapatan di atas, defisit yang direncanakan sebesar Rp868,02 triliun. Nilai defisit ini setara 4.85% dari PDB ( asumsi PDB sebesar Rp17.897 Triliun). Kebijakan APBN ekspansif ini ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan merangsang peningkatan konsumsi masyarakat, peningkatan investasi, dan juga peningkatan net ekspor (sumber bit.ly/defistapbn_).

Sementara asumsi makro yang ditetapkan untuk tahun APBN 2022 : growth atau pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi sebesar 3,0%, suku bunga SUN 10 tahun sebesar 6,8%, harga minyak ditetapkan sebesar 63 USD per barel, lifting minyak 703.000 barel per hari, lifting gas sebesar 1.036.000  barel setara minyak per hari, dan nilai tukar rupiah per USD sebesar Rp14.350.

Mengingat masih belum tuntasnya pandemi Covid-19 bahkan selalu munculnya varian baru setelah varian sebelumnya, penetapan APBN tahun 2022 mengusung 2 tema yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural ( sumber: bit.ly/temaapbn). Tema ini memfokuskan pada enam hal, yaitu melanjutkan program perlinsos, peningkatan Sumber Daya Manusia yang unggul, melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan peningkatan adaptasi teknologi, penguatan desentralisasi fiskal guna peningkatan serta pemerataan kesejahteraan antar daerah serta melanjutkan reformasi penganggaran berbasis zero based budgeting untuk efisiensi belanja (sumber: bit.ly/fokus2022).

Sementara itu, alokasi TKDD dicanangkan untuk mendukung 5 prioritas (bit.ly/tkdd2022)

  • melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar-daerah
  • melanjutkan penguatan sinergi penganggaran melalui harmonisasi belanja K/L dan TKDD khususnya DAK Fisik
  • melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum guna meningkatkan kualitas infrastruktur publik di daerah, memulihkan perekonomi dan pembangunan SDM,
  • meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah,
  • Prioritas Dana Desa guna pemulihan ekonomi di desa melalui program perlinsos, kegiatan penanganan pandemi Covid-19, serta dan mendukung sektor prioritas di desa.

TKDD di NTB

Alokasi TKDD yang penyalurannya melalui KPPN Wilayah Kerja Kanwil DJPb Provinsi NTB ( DAK Fisik, Dana Desa dan BOS) Tahun 2022 ini secara keseluruhan mengalami kenaikan. Total alokasi TKDD tersebut sebesar Rp4.486,17 miliar naik sekitar 7,98% dari pagu tahun 2021 (Rp4.154,78 miliar). Dari 3 komponen TKDD tersebut, alokasi DAK Fisik sebesar Rp2.270,91 miliar naik 18,8% dari alokasi tahun lalu (Rp1.911,57 miliar), Dana Desa sebesar Rp1.194 miliar atau turun sekitar 4,3%, dan alokasi BOS  sebesar Rp1.021 miliar atau naik 2,5%.

Alokasi DAK Fisik tersebut untuk 2 jenis dana yaitu DAK Fisik Reguler dan Penugasan. Jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2021, alokasi DAK Reguler mengalami peningkatan cukup besar sekitar 40,76% sementara untuk DAK Reguler terjadi penurunan 9,8%. Peningkatan alokasi Dak Reguler ini sejalan dengan fokus DAK 2022 yaitu untuk pemulihan ekonomi mengingat jenis DAK ini memang diarahkan guna peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.

Sementara itu alokasi Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp1.194 miliar yang mengalami penurunan sekitar 4,27% dibandingkan tahun lalu.

Di samping anggaran daerah (APBD), anggaran pemerintah pusat lewat K/L di daerah, alokasi TKDD sangat bermanfaat dalam merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah apalagi di masa pandemi di saat pelaku ekonomi lain ( swasta dan Rumah tangga) masih belum optimal dalam kegiatan ekonominya. Untuk mendapatkan manfaat optimal dari alokasi TKDD tersebut perlu peningkatan koordinasi baik dari Pemda maupun pemerintah pusat (khususnya K/L pengampu dana).

Dalam 3 tahun terakhir (2019,2020, dan 2021) realisasi Dak Fisik masing 94,35%, 94,56% dan 92.25%                 ( berdasarkan data kontrak). Terjadi penurunan realisasi di tahun 2021. Selain karena penghematan              ( alami), tidak optimalnya penyerapan dana disebabkan karena kegagalan lelang yang disebabkan karena ketiadaan barang di pasaran ( e-katalog), maupun harga barang yang lebih tinggi dari pagu yang tersedia.

Selain optimalisasi penyerapan, hal lain yang bisa ditingkatkan adalah optimalisasi pemanfaatan dana. Penyaluran yang tepat waktu (tidak menumpuk di akhir tiap tahapan), akan lebih bermanfaat bagi masyarakat untuk mendorong proses pemulihan ekonomi yang masih lambat di tengah pandemi. Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.07/2019 ( DAK Fisik), dan PMK 222/PMK.07/2020 (Pengelolaan Dana Desa), penyaluran DAK Fisik Tahap I tahun 2022 dimulai bulan Februari 2022 dan Dana Desa Tahap I bulan Januari 2022.  Terkait dengan optimalisasi pemanfaatan dana di atas, pemda sudah bisa (harus) mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan penyaluran. Harapannya dana bisa diterima tepat waktu sehingga pergerakan ekonomi di masyarakat setempat bisa lebih cepat.

Penyiapan dokumen penyaluran tersebut semestinya lebih mudah dilakukan karena sudah dilakukan di tahun anggaran sebelumnya. Segala kesulitan yang ditemui tahun lalu, harapannya sudah diantisipasi agar tidak menjadi penghambat tahun 2022 nanti.

Dari sisi Pemerintah Pusat, petunjuk teknis penggunaan dana dari Kementerian/Lembaga Negara terkait diharapkan terbit di awal waktu. Keterlambatan Juknis tersebut akan membuat mundur setiap langkah yang akan dilakukan pemda sehingga berakibat mundurnya penyaluran.

Untuk menyegarkan pemahaman proses penyaluran, ada baiknya dilakukan sosialisasi oleh BUN di Daerah ( Kanwil DJPb dan KPPN) di awal waktu kepada Pemda, agar proses pemenuhan persyaratan, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana dapat lebih baik dan lancar. Hal ini juga untuk antisipasi bergantinya petugas pengelola TKDD d Pemda. Sehingga, kunci optimalisasi penyaluran dan pemanfaatan TKDD adalah koordinasi yang lebih baik antara Pemda, Kementerian/Lembaga terkait dan BUN di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun