Mohon tunggu...
Muhammad Rahadika Fauzi
Muhammad Rahadika Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN TEMATIK UPI 2022 - Edukasi Pemanfaatan Platform Digital Aplikasi (E-Delivery) pada Pedagang Kaki Lima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Edukasi Pemanfaatan Platform Digital Aplikasi (E-Delivery) Pada Pedagang Kaki Lima

20 Februari 2022   00:32 Diperbarui: 20 Februari 2022   01:03 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa pandemi, usaha mikro kecil dan menengah  (UMKM) di Indonesia banyak mengalami kesulitan, tidak sedikit para pedagang yang mengalami kemerosotan ekonomi, penurunan pendapatan tiap harinya memaksa beberapa UMKM harus gulung tikar atau bangkrut.

Sebagai manusia yang hidup di zaman teknologi yang sangat canggih dan berkembang sangat cepat masyarakat dituntut harus bisa beradaptasi menghadapi perkembangan zaman agar bisa bertahan hidup dan bersaing di dunia modern. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemasaran melalui platform digital yang biasa disebut E-Delivery

E-Delivery atau aplikasi pesan-antar secara daring merupakan hal yang sangat bermanfaat di masa pandemi ini, karena pembeli tidak  perlu pergi keluar rumah yang dapat meningkatkan resiko terjangkit virus COVID, dan manfaat untuk para pedagang atau UMKM bisa memasarkan dagangannya secara luas melalui platform digital yang telah disediakan oleh penyedia jasa layanan pesan-antar. 

Tetapi pada zaman yang serba berbasis teknologi ini masih banyak para pemilik UMKM belum menggunakan layanan platform digital tersebut, karena dipengaruhi berbagai macam faktor yang membuat para pedagang kesulitan bermitra dengan platform digital tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena mengingat berbagai macam profit yang bisa didapatkan dengan menggunakan layanan aplikasi digital yang dapat menambahkan kualitas hidup masyarakat.

Oleh karena itu edukasi tentang cara bermitra dengan layanan aplikasi E-Delivery tersebut harus diberikan sosialiasi kepada para pemilik UMKM dalam upaya meningkatkan pendapatan penjualan harian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta meminimalisir kemungkinan adanya bangkrut pada usaha mikro kecil dan menengah. Berikut beberapa platform digital yang menyediakan layanan jasa pesan antar makanan (E-Delivery) :

1. ShopeeFood (Shopee)

ShopeeFood adalah layanan pesan antar makanan secara daring yang dimiliki oleh perusahaan Shopee. Saat ini, ShopeeFood adalah salah satu platform pemasaran makanan dan minuman secara daring yang sedang naik daun menyaingi Gofood & Grabfood. Layanan Shopeefood terbuka lebar bagi para pebismis kuliner yang ingin menjajakan bisnisnya ke kalangan masyarakat luas. Shopeefood juga akan memudahkan konsumen untuk bisa mendapatkan produk makanan dan minuman bisnis pedagang dengan cepat.

Berikut Persyaratan mendaftarkan bisnis ke ShopeeFood Merchant bagi bisnis individual:

a. Kartu identitas berupa KTP atau KITAS

b. NPWPD

c. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

d. Foto buku tabungan pribadi

Berukut persyaratan daftar ShopeeFood bagi bisnis yang terdaftar di badan hukum:

a. Kartu identitas berupa KTP atau KITAS

b. NPWP

c. SIUP atau TDUP

d. TDP atau NB

e. Akta pendirian usaha

f. Surat keterangan domisili

g. Foto buku tabungan aktif

untuk pendaftarannya bisa melalui link disini

2. Gofood (Gojek)

Gofood merupakan salah satu fitur yang ada di aplikasi ojek online Gojek. Fitur ini memungkinkan para pedagang memasarkan makanan dan minuman secara online, gofood sendiri merupakan salah satu platform pemasaran makanan dan minuman terbesar di Indonesia

Berikut merupakan beberapa persyaratan untuk mendaftarkan bisnis anda sebagai Gofood Merchant:

a. Surat izin usaha (SIUP/TDUP/Tanda Daftar Yayasan

b. Akta Pendirian usaha (E-KTP untuk WNI atau Paspor dan KITAS yang masih berlaku untuk WNA)

c. Identitas Direktur perusahaan yang berlaku

d. Alamat Surat Menyurat Perusahaan.

e. NPWP perusahaan

f. Foto halaman pertama buku tabungan

g. Surat pernyataan Otorisasi

Jika mendaftarkan usaha milik perseorangan harus memperhatikan beberapa persyaratan berikut:

a. Data pemilik sesuai KTP

b. Rekening bank

c. Rincian data usaha

d. Inforasi outlet usaha, seperti alamat, patokan di sekitar outlet, dan foto

e. Pilih layanan pesan antar

Untuk pendaftarannya bisa dengan mengklik link disini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun