Mohon tunggu...
Rahadian Faiz Kurniawan
Rahadian Faiz Kurniawan Mohon Tunggu... Konsultan - Keterangan

Menulis adalah sebuah kenyamanan hati bagi saya ( asalkan tidak menyinggung orang lain ). Artikel Favorit : https://www.kompasiana.com/rahadianfaiz/5c4ffb1baeebe11a7416baa2/mana-yang-lebih-utama-perbaikan-jembatan-rusak-atau-upgrading-jembatan-yang-masih-layak

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

KPI dan Tayangan Kampanye Pemilu

4 April 2019   12:03 Diperbarui: 4 April 2019   12:24 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman Form Pengaduan KPI | Sumber : kpi.go.id

"Kampanye Terselubung", kampanye tersebut bisa dilakukan oleh beberapa partai politik yang akan bertarung pada Pemilu tahun 2019. Salah satu media untuk melakukannya adalah melalui media televisi. Selama ini parpol berlomba-lomba memperkenalkan diri melalui iklan, yang memberikan informasi tentang janji-janjinya dan  sudah sering berlalu lalang di sela acara TV beberapa bulan belakangan ini. Salah satu contohnya, Pasti kita sudah tidak asing dengan tagline di salah satu iklan kampanye parpol, "Udah?udah?". Tagline tersebut banyak dikenal dan ditiru oleh masyarakat.

Jika iklan melakukan promosi kampanye secara terang-terangan, ada beberapa acara TV seperti talkshow, reality show bahkan siaran berita melakukan "kampanye terselubung" , entah dari pakaian yang dipakai sampai pose jari tangan ketika ada sesi foto bersama. Timbul sebuah pertanyaan "Sebenarnya sebuah acara TV diberikan ijin untuk melakukan kampanye atau tidak?" Banyak masyarakat yang belum tahu jawaban dari pertanyaan ini, termasuk saya sendiri, sehingga seakan-akan tidak peduli dan ngeeh bahwa tontonan kita masuk dalam kategori pelanggaran kampanye, karena mungkin pesan kampanye disampaikan secara tidak langsung.

Aturan Siaran Kampanye

Informasi tata cara dan aturan yang berhubungan dengan kampanye yang dipromosikan dari berbagai media dapat kita ketahui lebih detail pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye. Dalam peraturan tersebut, kita bisa mengetahui tata tertib penyiaran iklan kampanye partai politik. Pasal tersebut mengatur tentang isi materi iklan, batas maksimum waktu penayangan serta larangan memuat materi iklan dalam bentuk tayangan dan penulisan berbentuk berita. 

Nah, jadi "kampanye terselubung" yang dilakukan dalam sebuah tayangan TV atau berita termasuk dalam pelanggaran kampanye. Tugas masyarakat adalah melakukan pengaduan jika memang terbukti sebuah acara TV melakukan pelanggaran ketika menayangkan materi kampanye baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Tapi satu hal yang perlu diingat, kita harus jeli dan teliti saat menontonnya agar bisa mendapatkan bukti yang nyata bahwa tayangan tersebut tidak mematuhi peraturan sesuai pasal di atas.

Form Pengaduan KPI

KPI adalah sebuah lembaga yang mengatur regulasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Tugas utamanya adalah menentukan layak atau tidak layaknya sebuah tayangan untuk ditonton oleh masyarakat di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya tayangan yang berhubungan dengan kampanye. 

KPI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam siaran kampanye di TV. Guna memudahkan pelaporan tersebut, KPI menyediakan form pengaduan yang bisa diakses dalam website resmi KPI dengan alamatnya yaitu, di kpi.go.id.

Halaman Form Pengaduan KPI | Sumber : kpi.go.id
Halaman Form Pengaduan KPI | Sumber : kpi.go.id

Cukup mengisi data dalam form tersebut dan tunggu konfirmasi dan perkembangan dari laporan pengaduan kita melalui email . Hal sederhana ini bisa kita lakukan untuk membantu masyarakat di Indonesia mendapatkan sebuah tayangan kampanye dengan penyampaian informasi yang berkualitas, adil, berimbang serta sesuai dengan aturan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun