Mohon tunggu...
Rahadian Faiz Kurniawan
Rahadian Faiz Kurniawan Mohon Tunggu... Konsultan - Keterangan

Menulis adalah sebuah kenyamanan hati bagi saya ( asalkan tidak menyinggung orang lain ). Artikel Favorit : https://www.kompasiana.com/rahadianfaiz/5c4ffb1baeebe11a7416baa2/mana-yang-lebih-utama-perbaikan-jembatan-rusak-atau-upgrading-jembatan-yang-masih-layak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa PSK dan Pengguna Jasa Prostitusi Tidak Diberikan Sanksi Hukum Pidana?

8 Januari 2019   15:50 Diperbarui: 9 Januari 2019   14:36 4655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan untuk kasus prostitusi, PSK dan pengguna jasanya dibebaskan dari tindakan pidana dengan syarat "hanya" wajib lapor ke polisi. Dalam hal ini, ada kemungkinan para pelaku prostitusi akan melakukan lagi perbuatannya karena merasa terlindungi, selama RUU yang akan menjerat mereka ke ranah hukum belum berlaku. 

Sebaiknya pemerintah juga memberikan tindakan rehabilitasi juga bagi para pelaku prostitusi, baik bagi PSK, mucikari serta pengguna jasa PSK. Rehabilitasi yang dimaksud adalah memberikan bimbingan agama, norma dan hukum serta psikologis. Bimbingan agama menjadi hal yang utama diberikan pada proses ini. Dengan memberikan pengetahuan tentang agama, harapannya para pelaku menyadari bahwa kegiatan prostitusi dilarang sehingga jera untuk melakukannya lagi. 

Semoga pemerintah segera memberlakukan undang-undang yang memberikan sanksi hukum bagi para pelaku kegiatan prostitusi, bukan hanya untuk mucikari saja. Tujuannya adalah agar para pelaku tidak mengulangi kegiatan prostitusi lagi dan lagi karena merasa aman dari jeratan hukum. Sebagai akibat belum adanya undang-undang tersebut, para PSK dengan mudah "menawarkan" dirinya sendiri, bahkan tanpa membutuhkan bantuan mucikari serta tidak takut akan mendapatkan sanksi pidana.

Semoga kasus prostitusi online ini, mengajarkan kita untuk menggunakan teknologi untuk hal-hal yang positif. Media sosial merupakan perantara bagi para mucikari-mucikari untuk menggaet para pelanggannya. 

Kita harus berhati-hati dan kuat menahan diri agar tidak tergoda untuk melakukan praktek prostitusi serta selalu berusaha untuk menyaring arus informasi yang beredar di internet. Jangan lupa mengingatkan ke orang lain tentang bahaya zina yang dilakukan melalui media prostitusi ,karena di luar sana banyak kasus para pelaku prostitusi yang tertular penyakit kelamin, bahkan lebih parahnya bisa terkena penyakit HIV / AIDS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun