Permasalahan ini menyebabkan ribuan warga masyarakat daerah pelosok terancam untuk tidak mempunyai hak pilih karena belum mempunyai E-KTP. Seharusnya pemerintah harus tegas dan jelas dalam hal menetapkan peraturan dan persyaratan penyelenggaraan Pemilu.Â
Jika memang E-KTP seseorang belum jadi, apalagi alasan dibaliknya adalah kehabisan stok blangko E-KTP, sebaiknya pemerintah menyediakan jalan alternatif lain, misalnya menunjuk instansi terkait untuk menerbitkan surat keterangan E-KTP belum jadi dan memperbolehkan warga tersebut mencoblos di Pemilu menggunakan KTP yang lama.Â
Waktu penerbitan surat keterangan tersebut seharusnya tidak memakan waktu yang lama dengan proses birokrasi yang mudah. Hal tersebut dilakukan semata untuk memenuhi hak -- hak warga negara Indonesia untuk mengikuti pesta demokrasi "Pemilu".Â
Kejadian ini menyadarkan saya, ternyata fungsi E-KTP bukan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan yang digembor-gemborkan sebelumnya oleh pemerintah, tetapi malah mempersulit warga negaranya yang berniat untuk menggunakan hak suaranya melalui Pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H