Mohon tunggu...
Rahadian Faiz Kurniawan
Rahadian Faiz Kurniawan Mohon Tunggu... Konsultan - Keterangan

Menulis adalah sebuah kenyamanan hati bagi saya ( asalkan tidak menyinggung orang lain ). Artikel Favorit : https://www.kompasiana.com/rahadianfaiz/5c4ffb1baeebe11a7416baa2/mana-yang-lebih-utama-perbaikan-jembatan-rusak-atau-upgrading-jembatan-yang-masih-layak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iseng Zaman Now, Menjual Blangko E-KTP Secara Ilegal

13 Desember 2018   12:09 Diperbarui: 13 Desember 2018   12:26 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : Antara

Permasalahan ini menyebabkan ribuan warga masyarakat daerah pelosok terancam untuk tidak mempunyai hak pilih karena belum mempunyai E-KTP. Seharusnya pemerintah harus tegas dan jelas dalam hal menetapkan peraturan dan persyaratan penyelenggaraan Pemilu. 

Jika memang E-KTP seseorang belum jadi, apalagi alasan dibaliknya adalah kehabisan stok blangko E-KTP, sebaiknya pemerintah menyediakan jalan alternatif lain, misalnya menunjuk instansi terkait untuk menerbitkan surat keterangan E-KTP belum jadi dan memperbolehkan warga tersebut mencoblos di Pemilu menggunakan KTP yang lama. 

Waktu penerbitan surat keterangan tersebut seharusnya tidak memakan waktu yang lama dengan proses birokrasi yang mudah. Hal tersebut dilakukan semata untuk memenuhi hak -- hak warga negara Indonesia untuk mengikuti pesta demokrasi "Pemilu". 

Kejadian ini menyadarkan saya, ternyata fungsi E-KTP bukan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan yang digembor-gemborkan sebelumnya oleh pemerintah, tetapi malah mempersulit warga negaranya yang berniat untuk menggunakan hak suaranya melalui Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun