Mohon tunggu...
Rachmat PY
Rachmat PY Mohon Tunggu... Penulis - Traveler l Madyanger l Fiksianer - #TravelerMadyanger

BEST IN FICTION 2014 Kompasiana Akun Lain: https://kompasiana.com/rahab [FIKSI] https://kompasiana.com/bozzmadyang [KULINER] -l Email: rpudiyanto2@gmail.com l IG @rachmatpy @rahabganendra

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Genjot Investasi Pelabuhan, Sinergi adalah Kunci

7 Desember 2020   13:55 Diperbarui: 7 Desember 2020   19:05 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Sumber: kompas.com)

"Buang waktu, sementara bagi swasta, waktu adalah momentum. Kalau tidak mengambil momentum secepat mungkin akan ketinggalan," tegas Febri.

Apa yang diungkap Febri itu senada dengan penuturan  Faty Khusumo, Wakil Ketua Umum VII Indonesian National Shipowners Association (INSA). Sebelum ada reformasi birokrasi besar-besaran seperti saat ini,  INSA mencatat sejumlah kendala utama yang dihadapi swasta dalam peraturan dan paradigma yang lama.

"Kita mengurus ijinnya pak, ijinnya sangat sangat banyak, 23 ijin, 14 atau 17 kajian," papar Faty Khusumo, dalam tayangan The Nation, Metro TV.

Faty menghitung, kalau misalnya waktu mengurus perijinan itu dirangkai, maka perlu beberapa tahun untuk mendapat ijinnya. Untuk pelabuhan yang strategis sangat sulit. Sementara ini swasta belum banyak dilibatkan. Menurut Faty, kini dengan berbagai reformasi birokrasi, pihak swasta berharap bisa berkolaborasi dan berkontribusi lebih baik lagi dengan pemerintah.

Kendala lain menyangkut investasi kepelabuhan adalah soal kepastian hukum. Ingat polemik yang masih gress, di ranah hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) soal proses pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Kasus hukum yang berlarut-larut sejak 2015 dan belum kelar sampai sekarang.  Kasus yang cukup penting mengingat signifikannya pelabuhan Marunda mendukung pelabuhan besar Tanjung Priok.

Soal kepastian hukum menurut Febri, kepastian hukum sebenarnya ralated dengan masalah peraturan perundang-undangan. Kalau peraturan perundang-undangannya tidak saling tumpang tindih, perijinannya tidak tumpang tindih, kepastian hukum pasti akan didapatkan.  Kepastian hukum atau ketidakpastian hukum terjadi karena adanya peraturan yang tidak saling bersinkronisasi. Tabrak-tabrakan sehingga kepastian hukum berubah-ubah.

Febri mencontohkan kasus, misalnya membangun pelabuhan di atas lahan milik pemerintah, artinya lahan aset negara, pengelolaan aset negara berada di domainnya Kementerian Keuangan. Teknis membanguan dan mengoperasikan pelabuhan domainnya di Kementerian Perhubungan. Namun kadang-kadang apa yang ada di Kementerian Perhubungan tidak sama dengan yang ada di Kementerian Keuangan. Menurutnya mestinya mengacu satu aja.

Ilustrasi. Kapal tol laut. (Sumber https://koran.tempo.co)
Ilustrasi. Kapal tol laut. (Sumber https://koran.tempo.co)
Apa yang dilakukan Pemerintah?

Merespon beragam kendala yang dihadapi pihak swasta dalam berinvestasi di sektor pelabuhan, pemerintah sebenarnya telah berupaya memberikan jalan keluar atau solusinya.  Itu tak lepas dari posisi pemerintah sebagai regulator yang sangat penting mengatur soal perijinan.

Yang jelas pemerintah memberi ruang seluas-luasnya kepada siapapun pihak swasta yang ingin  membangun pelabuhan. Syaratnya, seperti disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya bahwa pelabuhan yang dibangun haruslah mendukung pelabuhan besar, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Patimban.

Terkait modal atau dana, untuk meringankan swasta, pihak pemerintah membuat titik-titik tertentu yang memang dibutuhkan untuk dikembangkan, dalam skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun