Suaranya bergetar membacakan bait-bait puisi karyanya dari podium. Kata per kata terucap sangat jelas. Sesekali kedengaran parau dan tercekat, saat bait seperti bergemuruh di dadanya. Kyai itu berdiri di podium sedang membacakan puisinya. Dua puisi yang menjadi medium baginya dalam mengkomunikasikan situasi sosial saat bait-bait itu ditulis. Â
Mendengar dua puisi berjudul "Aku Tak Bisa Bernyanyi" dan "Aku Masih Sangat Hafal Nyanyian Itu" menuntun  benak sejenak pada situasi negeri. Kebangsaan, keberagaman, toleransi dan keprihatinan. Siapa tak merinding saat nada 'Indonesia Pusaka' dalam puisi terdengar. Hening, lalu  usap air mata disela tepuk tangan.
Di bangku barisan depan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi  Pudjiastuti kulihat mengusap air mata sejenak, usai Gus Mus menutup  waktu kesempatannya. Menteri yang dikenal 'perkasa' itu seakan tenggelam  dan larut tersentuh dalam suasana gemuruh nasionalisme yang dihadirkan puisi Gus Mus.Â
Tak tahu persis apakah hal yang sama dirasakan  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua Yayasan Yap Thiam Hien Todung  Mulya Lubis, Komisioner Komisi Yudisal Sukma Violetta dan tokoh-tokoh  lainnya yang hadir di acara.
KH A Mustofa Bisri alias Gus Mus 'menang mutlak' meraih penghargaan HAM,  Yap Thiam Hien Award 2017. Gus Mus dinilai konsisten dalam menyuarakan  toleransi beragama yang sejuk di tengah-tengah kondisi intoleran di  tahun-tahun belakangan ini. Tak dipungkiri tokoh pemuka agama dan  budayawan ini  dikenal getol menyuarakan kondisi sosial masyarakat dalam  karya-karya puisi dan pemikirannya yang merangkul semua umat beragama. Â
Zumrotin mewakili 4 juri lainnya, yakni Makarim Wibisono (diplomat senior), Siti Musdah Mulia (Ketua Umum ICRP), Yoseph Stanley Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), dan  Todung Mulya Lubis (Ketua Yayasan Yap Thiam Hien).
Gus Mus adalah suara hati nurani bangsa. Gus Mus adalah suara hati nurani ulama, yang menghendaki Indonesia kembali ke jati diri yang menghargai kekayaan kemajemukan masyarakat, adat istiadat, bahasa, agama dan keyakinan politik.