Mohon tunggu...
Rachmat Pudiyanto
Rachmat Pudiyanto Mohon Tunggu... Penulis - Culture Enthusiasts || Traveler Madyanger || Fiksianer

BEST IN FICTION Kompasiana 201 AWARD || Culture Enthusiasts || Instagram @rachmatpy #TravelerMadyanger || email: rachmatpy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Beramal Melalui Asuransi Syariah

14 September 2014   05:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:45 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_342627" align="aligncenter" width="600" caption="Dari kiri ke kanan: Pepih Nugraha (Kompasiana), Ibu Srikandi Utama, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia, Bapak Fathurrahman Djamil, Chairman Dewan Pengawas Syariah PT Sun Life Financial Indonesia. (foto Ganendra)"][/caption]

Umumnya orang telah mengenal soal asuransi seiring makin menjamurnya perusahaan asuransi di tanah air. Seiring dengan hal itu masyarakat semakin mengetahui dunia asuransi. Namun belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat soal urgensi asuransi itu sendiri. Kesadaran dan minat masyarakat untuk menjamin segala kebutuhan untuk masa depan dengan model asuransi tergolong masih rendah. Soal pertumbuhan asuransi di Indonesia tercatat masih rendah dibandingkan negara lain, termasuk dengan tetangga Malaysia dan Singapura. Ironis, karena tingginya biaya hidup yang mencakup kesehatan, pendidikan, mestinya bisa menjadi pemicu kesadaran untuk merancang kebutuhan-kebutuhan itu.

Sering diulas di berbagai tulisan terkait asuransi. Mengapa harus berasuransi? Dan beragam pertimbangan menjadi alasan yang mesti disadari untuk mendorong minat orang. Hidup adalah penuh mimpi dan impian. Menikmati hidup di masa datang adalah impian di masa kini. Asuransi berperan sebagai persiapan hari di masa mendatang. Kita tidak pernah mengetahui segala hal yang bakal menimpa kita, sakit, kecelakaan, musibah dan kejadian tak terduga lainnya bagaikan ‘mata yang mengintai' di setiap detik. Kita bisa tiba-tiba jatuh sakit, tertimpa kecelakaan dan sewaktu-waktu terkena musibah sekecil apapun. Semua kejadian itu tidak bisa diprediksi. Tentunya bila itu terjadi maka akan membutuhkan dana untuk berobat, perawatan dan lain sebagainya. Jika tidak ada persiapan keuangan tentu kita akan bingung, kelabakan bahkan stress. Disinilah peran asuransi menjadi sangat penting dan perlu.

Asuransilah yang akan mengkover segala kejadian dan menjamin kita dari kejadian yang tak terprediksi. Dengan kata lain, asuransi menjamin hidup kita di masa mendatang dengan perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan kita. Dengan demikian kita akan tenang dan nyaman terhadap segala kejadian, karena ada asuransi yang menjaga/ menjaminnya.

Dalam perkembangannya asuransi bukan hanya asuransi konvensional yang kita kenal selama ini. Ada asuransi syariah yang sangat berbeda dan lebih aman serta nyaman bagi kita. Umumnya sekilas mendengar kata ‘syariah' yang ada di benak kita adalah persepsi bahwa peruntukkannya hanya untuk kalangan beragama Islam. Maklum saja dasar aturan syariah adalah Al-Qur'an dan Al-Hadits, dituangkan dalam Fiqih yaitu penafsiran Ulama atas Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Secara istilahnya pun menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu penulis memandang perlu untuk memberikan gambaran seputar asuransi syariah dan konvensional. Hal ini menurut hemat penulis perlu mengingat pertumbuhan industri syariah masih kalah dibandingkan dengan konvensional. Hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh pasar yang masih rendah dibanding dengan konvensional.

[caption id="attachment_342628" align="aligncenter" width="600" caption=" Ir. Hj Srikandi Utami, MBA, LUTCF, ChFP, AAAIJ, AIIS, selaku Vice President and Head of Shariah PT SLFI, saat acara Nangkring Bareng Kompasiana bersama Sun Life, pada Sabtu, 30 Agustus 2014 di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat. (foto Ganendra)"]

14106262681115263067
14106262681115263067
[/caption]

[caption id="attachment_342629" align="aligncenter" width="600" caption=" Bapak Fathurrahman Djamil, Chairman Dewan Pengawas Syariah PT Sun Life Financial Indonesia saat acara Nangkring Bareng Kompasiana bersama Sun Life, pada Sabtu, 30 Agustus 2014 di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat. (foto Ganendra)"]

14106263011818022844
14106263011818022844
[/caption]

Patut disimak ungkapan dari Ir. Hj Srikandi Utami, MBA, LUTCF, ChFP, AAAIJ, AIIS, selaku Vice President and Head of Shariah PT SLFI yang berpendapat bahwa rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan produk-produk asuransi berbasis syariah, seperti asuransi syariah ini salah satu faktornya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai seluk beluk asuransi syariah.

Pernyataan Ibu Aan (sapaan Hj Srikandi Utami) yang telah memimpin unit syariah selama 8 tahun ini, diaminkan oleh sekitar 100 kompasianer yang hadir di acara Nangkring Bareng Kompasiana bersama Sun Life, pada Sabtu, 30 Agustus 2014 di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat. Oleh karena itu pertanyaan yang sering dilontarkan bahwa "Mengapa harus Syariah" selalu mengemuka. Hal itu menandakan bahwa asuransi syariah belum dipahami dengan mendalam oleh masyarakat. Menjawab pertanyaan itu tentu kaitannya adalah dengan apa itu asuransi syariah, apa perbedaan, keunggulan dibanding dengan asuransi konvensional. Penulis rangkum dari materi presentasi Ibu Aan, perbedaan apa saja atau keunggulan apa saja asuransi berbasis syariah ini.

Asuransi Syariah adalah Asuransi Saling Melindungi dan Tolong Menolong

Pengertian dari asuransi syariah, mengutip Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/IX/2001: Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pegembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. (materi presentasi Ir. Hj Srikandi Utami)

[caption id="attachment_342632" align="aligncenter" width="600" caption="Bahan presentasi Ibu Srikandi Utama, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia. (screenshoot Ganendra)"]

14106275121053968378
14106275121053968378
[/caption]

[caption id="attachment_342633" align="aligncenter" width="600" caption="Bahan presentasi Ibu Srikandi Utama, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia. (screenshoot Ganendra)"]

14106275771623818823
14106275771623818823
[/caption]

[caption id="attachment_342634" align="aligncenter" width="600" caption="Perbedaan Asuransi Konvensional dengan asuransi syariah. Bahan presentasi Ibu Srikandi Utama, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia. (screenshoot Ganendra)"]

14106276182013472131
14106276182013472131
[/caption]


Prinsip syariah saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta dilakukan dengan melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru ') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Setiap peserta memberikan sumbangan Tabarru' untuk menolong Peserta lainnya dalam menghadapi musibah. Pengelola adalah sebagai pihak yang melakukan administrasi risiko dan pengelolaan investasi atas nama Peserta.

Konsep asuransi syariah di atas sangat berbeda dengan konsep konvensional dimana ada Transfer Risiko. Artinya konsep asuransi konvensional adalah mengganti nilai ekonomi hidup seseorang yang hilang dengan cara memindahkan risiko kehilangan atas diri seseorang tersebut kepada perusahaan asuransi. Diri yang dimaksud adalah jiwa maupun anggota tubuh. Kedudukan Pemegang Polis membayar premi kepada Perusahaan untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan perjanjian. Dana yang telah dibayarkan menjadi milik perusahaan. Dengan kata lain asuransi konvensional adalah tadabuli atau jual-beli antara nasabah dengan perusahaan.

Konsep yang sangat berbeda. Konsep asuransi konvensional ini memungkinkan adanya resiko bangkrut/ perusahaan bangkrut jika klaimnya terjadi besar-besaran. Sangat berbeda dengan konsep asuransi syariah yang tidak mungkin bisa bangkrut.

Asuransi Syariah adalah Infaq

Asuransi syariah adalah seperti wadah untuk beramal. Hal ini mengingat akad asuransi syariah tidak mengenal premi melainkan sumbangan atau infaq, yang bersifat tabarru'. Sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Oleh karenanya andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan. Nilainya tidak kurang dan tidak lebih. Apabila ada kelebihan, maka hal itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.

Akad asuransi syariah bukan sebuah perjanjian yang wajib dilaksanakan bagi kedua belah pihak. Sumbangan pihak anggota bukan bertujuan untuk mendapat imbalan. Adapun jika ada imbalan, maka imbalan tersebut diperoleh melalui izin yang diberikan oleh seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama.

Asuransi Syariah adalah Halal

Mengapa asuransi syariah dikatakan halal? Dalam asuransi syariah diharamkan adanya investasi yang ribawi. Satu-satunya system yang dipergunakan adalah bagi hasil (mudharabah). Bidang usaha yang dijalankan juga jenis usaha halal. Sangat dilarang jika dana diupayakan dalam usaha-usaha haram. Oleh karenanya asuransi syariah bebas dari unsur gharar, maysir dan riba. Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas atau ketidakpastian. Maysir adalah perjudian. Riba adalah bunga seperti yang kita kenal selama ini.

Asuransi Syariah Berasas Kekeluargaan

Nuansa kekeluargaan dalam asuransi syariah yang penulis maksud adalah bahwa dana dari premi yang terkumpul adalah dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang memposisikan premi menjadi milik perusahaan. Otomatis perusahaan mempunyai otoritas penuh dalam menetapkan kebijakan pengelolaan dana nasabah. Dana dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta itu sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

Soal keuntungan pun berbeda, dalam asuransi syariah berprinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa. Untuk menjaga agar dana nasabah tidak disalahgunakan, maka ada Dewan Pengawas dalam asuransi syariah. Dewan ini bertugas mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.

Dari uraian diatas dapat ditarik benang merah bahwa konsep asuransi syariah boleh dikatakan adalah upaya bersama bergotong royong antar anggotanya. Beramal dan menjunjung uapaya kebaikan dalam penggunaan dana. Bukan semata-mata bisnis. Ada dua rekening yang dengan tegas dipisahkan dalam asuransi syariah yaitu rekening tabungan peserta dan rekening tabarru'. Keuntungan menggunakan asas bagi hasil antar anggota bukan untuk keuntungan perusahaan. Fakta itu mengukuhkan asuransi syariah sebagai asuransi yang halal dan mengajak berbuat amal dengan konsep infaqnya. Jadi gamblang sekali konsep kemanusiaan ada dalam asuransi syariah. Berasuransi halal dan beramal.

Nilai-Nilai Syariah


Lebih jelas lagi perlu diketahui nilai-nilai apa yang termuat dalam konsep asuransi syariah ini.


Asuransi syariah berlaku Universal Rahmatan lil Alamin, untuk semua kalangan, suku, agama dan ras. Bukan hanya untuk umat muslim seperti yang banyak diperkirakan oleh masyarakat umum. Satu data disampaikan Bu Aan, bahwa nasabah asuransi syariah SunLife yang telah digelutinya 8 tahun itu bahwa sebesar 40 persen nasabahnya adalah non muslim dan berada di Bali.


Beramal melalui dana hibah. Seperti yang penulis sampaikan di atas, asuransi syariah berkonsep dana sumbangan, ikhlas untuk saling tolong menolong dan melindungi antar peserta.


Risk sharing. Konsep saling menanggung, tolong menolong antar sesama anggota membuat resiko. Setiap peserta memberikan sumbangan Tabarru' untuk menolong Peserta lainnya dalam menghadapi musibah.


Akad/ perjanjiannya jelas. Akad Tabarru' tolong menolong.


Mengutamakan asas Adil, Jujur, Transparan, Ikhlas


Tidak mengandung Riba, Gharar, Maysir dan transaksi sesuai syariah.


Perencanaan Keuangan yang barokah.


Ada pembagian surplus underwriting. Surplus underwriting milik peserta sesuai kesepakatan.


Investasi menguntungkan. Kepemilikan dana terpisah antara peserta dan perusahaan. (Daftar Efek Syariah Mei 2014 jumlah saham syariah sebanyak 322).


Dari uraian diatas dapat ditarik benang merah bahwa konsep asuransi syariah boleh dikatakan adalah uapaya bersama bergotong royong antar anggotanya. Beramal dan menjunjung uapaya kebaikan dalam penggunaan dana. Bukan semata-mata bisnis. Ada dua rekening yang dengan tegas dipisahkan dalam asuransi syariah yaitu rekening tabungan peserta dan rekening tabarru'. Keuntungan menggunakan asas bagi hasil antar anggota bukan untuk keuntungan perusahaan. Fakta itu mengukuhkan asuransi syariah sebagai asuransi yang halal dan mengajak berbuat amal dengan konsep infaqnya. Jadi tunggu apalagi, sudah pasti asuransi syariah menjadi pilihan kita untuk berasuransi.


Mengenal Asuransi Syariah Sunlife


Salah satu asuransi berbasis syariah adalah Asuransi Sun Life Finansial. Beruntung saya menjadi salah satu peserta dalam acara Nangkring Bareng Kompasiana bersama Sun Life, Sabtu, 30 Agustus 2014 di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat. Asuransi Sun Life sendiri merupakan perusahaan asuransi terkemuka di dunia. Berdiri sejak 1865. Dan beroperasi di seluruh dunia termasuk Indonesia yang berdiri pada 1995. Distribusinya melingkupi 20 kota dengan 5000 tenaga penjualan.


Pada 2005 mulai beroperasi di saluran distribusi di Sun Life Finasial Indoensia dengan mitra pertama Citibank. 28 Juli 2009 didirikan 2009, PT CIMB Sun Life (CSL) yakni sebuah perusahaan asuransi patungan antara CIMB Group, Bank CIMB Niaga dan Sun Life Financial. Lalu pada Desember 2010, Sun Life meluncurkan bisnis syariah yang memungkinkan untuk berbagi nilai konsep syariah dengan menyediakan produk yang cocok dengan kebutuhan pelanggan. Pada 2012 Sun Life meluncurkan Brighter Life Indonesia (www.brighterlife.co.id) untuk membantu orang-orang di Indonesia berbagi ide dan mendapatkan tips tentang "How to be wealthy, healthy and happy".

[caption id="attachment_342652" align="aligncenter" width="600" caption="Grafik pembayaran klaim Sun Life. (screenshoot materi Bu Aan)"]

14106395351955819190
14106395351955819190
[/caption]

Sementara itu data pembagian Surplus 2013 pada 28 Mei 2014, tercatat total Surplus tahun berjalan sebesar Rp. 1.883.790.946, jumlah nasabah yang mendapatkan sebanyak 1.763 peserta. Surplus tertinggi mencapai Rp. 9.290.329. Sementara total klaim dibayar pada 2011 sebesar Rp. 61.68 milliar dan pada tahun 2012 sebesar 32.35 milliar.

Asuransi Syariah Kesehatan Sun Life


Sebagai contoh asuransi syariah dari Sun Life adalah Asuransi Syariah Sun Life bidang Kesehatan dengan diterbitkannya Sun Medical Executive Syariah. Dengan menggunakan system cashless Sun Med Executive Syariah seseorang mungkin sakit, namun dimungkinkan tidak mengeluarkan biaya untuk pengobatan. Dengan kata lain keuntungannya meliputi penggantian biaya rawat inap, biaya rawat bedah, biaya medis, biaya rawat jalan, serta santunan kematian karena kecelakaan. Bahkan apabila biaya melebihi dari batas dari manfaat tahunan yang dimiliki, Sun Medical Executive dilengkapi dengan Sun Mayor Medical Suplemen Rider. Besarannya hingga 6x lipat.

[caption id="attachment_342651" align="aligncenter" width="600" caption="Sun Medical Executive Syariah. (screenshot materi Bu Aan)"]

1410639463178133848
1410639463178133848
[/caption]

[caption id="attachment_342717" align="aligncenter" width="600" caption="Cashless Sun Medical Executive Syariah berlaku di 380 titik Rumah Sakit rekanan di seluruh Indonesia. (screenshoot materi Bu Aan)"]

1410698120342812961
1410698120342812961
[/caption]

Lalu bagaimana dengan program pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Bu Aan asuransi Sun life kesehatan adalah melengkapi dari program BPJS dimana rumah sakit yang belum terkover oleh BPJS, maka Sun Life akan menutupnya. Menurut Bu Aan saat ini kerjasama dengan BPJS sedang dilakukan penjajakan kerjasama.

Perbedaan produk Sun Life Kesehatan dengan BPJS terletak pada kenyamanan Peserta saat berobat ke Rumah Sakit. Pada produk Sun Life kenyamanan diutamakan, baik dari rumah sakit rekanan, dokter, obat-obatan serta pelayanannya. Apabila peserta memiliki kartu BPJS serta produk kesehatan Sun Life maka nasabah otomatis dikover 2 perusahaan asuransi dan apabila ada excess biaya maka secara otomatis excess tersebut dibayar oleh perusahaan salah satunya.


Melihat data-data di atas, patut menjadi dasar bahwa Asuransi Sun Life sebagai asuransi syariah berorientasi pada pelayanan yang professional. Bahkan kepercayaan yang diberikan publik terhadap asuransi Sun Life tertuang dalam penghargaan, yakni penghargaan bisnis syariah dengan prestasi menyabet Ranking 1, terbaik untuk Risk Management dan Ranking 3, asuransi jiwa syariah terbaik. Ranking 1, terbaik untuk Manajemen Risiko. Ranking 3, investasi paling menguntungkan. Jadi silahkan menilai sendiri, saatnya memahami asuransi yang benar-benar membantu kebutuhan jangka panjang kita. Salam. (*)

@rahabganendra

[caption id="attachment_342650" align="aligncenter" width="600" caption="Penghargaan Sun Life pada 2013. (screnshot materi Bu Aan)"]

14106393771941033318
14106393771941033318
[/caption]

[caption id="attachment_342716" align="aligncenter" width="600" caption="Penghargaan Sun Life pada 2014. (screnshot materi Bu Aan)"]

1410698069206017795
1410698069206017795
[/caption]

[caption id="attachment_342631" align="aligncenter" width="600" caption="Sebagian Kompasinaer yang hadir saat acara Nangkring Bareng Kompasiana bersama Sun Life, Sabtu, 30 Agustus 2014 di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat. (foto Ganendra)"]

1410626768867009529
1410626768867009529
[/caption]


1410641002524035307
1410641002524035307

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun