Jenis retail CBDC dirancang untuk digunakan oleh masyarakat umum dalam transaksi pembayaran sehari-hari. Retail CBDC memiliki nilai yang lebih kecil dan dapat diakses melalui dompet digital yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Implementasi retail CBDC memungkinkan transaksi yang lebih cepat, aman, dan efisien dibandingkan dengan uang tunai atau kartu debit/kredit. Retail CBDC memiliki potensi untuk mengubah cara masyarakat melakukan pembayaran dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan. Namun, terdapat beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan, seperti risiko keamanan siber dan stabilitas moneter. Contoh penerapan retail CBDC adalah e-CNY (China) dan Sand Dollar (Bahama).
Wholesale CBDC dirancang untuk digunakan oleh bank dan lembaga keuangan dalam transaksi antar bank. Jenis CBDC ini memiliki nilai yang lebih besar dan digunakan untuk penyelesaian transaksi keuangan yang besar, seperti perdagangan valuta asing dan repurchase agreement (repo). Implementasi wholesale CBDC dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem pembayaran antar bank. Contoh penerapan wholesale CBDC adalah Project Jasper (Kanada) dan Project Ubin (Singapura).
Hybrid CBDC merupakan kombinasi antara retail CBDC dan wholesale CBDC. Jenis CBDC ini dirancang untuk digunakan oleh masyarakat umum dan lembaga keuangan. Hybrid CBDC menawarkan manfaat dari kedua jenis CBDC sebelumnya, yaitu efisiensi dan keamanan untuk transaksi sehari-hari dan antar bank. Contoh penerapan hybrid CBDC adalah Digital Euro (Uni Eropa).
Terlepas dari jenis CBDC yang diterapkan, terdapat beberapa keunggulan yang secara konsisten muncul. Salah satu keunggulan utama CBDC adalah efisiensi, baik dalam hal waktu maupun biaya. Implementasi CBDC dapat mendukung pembayaran mikro dengan lebih mudah dan efisien, meningkatkan inklusi keuangan di negara-negara berkembang. Pada tahap ini, masih terdapat perdebatan mengenai penggunaan teknologi kontrak pintar dalam arsitektur CBDC. Meskipun demikian, CBDC kemungkinan akan diimplementasikan dengan fungsionalitas seperti kemampuan program, memfasilitasi pembayaran bersyarat dan otomatis. Hal ini membuka peluang untuk berbagai kasus penggunaan potensial, seperti pengiriman versus pembayaran, pembayaran mesin-ke-mesin antar perangkat konsumen, atau untuk otomasi industri.
Pemilihan jenis CBDC yang tepat oleh suatu negara tergantung pada kebutuhan dan kebijakan negara tersebut. Masing-masing jenis CBDC memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda. Implementasi CBDC yang tepat dapat meningkatkan efisiensi, inklusi, dan stabilitas sistem keuangan. Langkah awal pengembangan Digital Rupiah BI melalui Proyek Garuda adalah dengan menerbitkan White Paper sebagai komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan Digital Rupiah. Selain itu, White Paper bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Setelah penerbitan White Paper, BI akan menempuh rangkaian pengembangan secara interatif dan bertahap yang dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain Digital Rupiah yang dimulai dari konsultasi publik (Consultative Paper dan Focus Group Discussion), eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/ sandboxing), serta diakhiri reviu atas stance kebijakan. Rangkaian berulang tersebut bertujuan untuk membuka ruang fleksibilitas yang luas bagi pemangku kepentingan dan industri untuk menyiapkan diri dan melakukan uji coba secara bersama-sama sebelum Digital Rupiah diimplementasikan.
Penerbitan CDBC Digital Rupiah merupakan bentuk respons BI atas kesepakatan Bank Sentral dunia, bukan merupakan respons atas terjadinya fenomena cryptocurrency yang terjadi saat ini. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 bahwa alat pembayaran yang sah adalah di NKRI adalah Rupiah, sehingga cryptocurrency dan lainnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia (Azizi, 2022). Selanjutnya BI mengingatkan kepada masyarakat terkait risiko menyimpan cryptocurrency sebagai komoditas yang tidak memiliki underlying serta nilai yang tidak stabil.
CDBC menggunakan private blockchain, identitas pengguna CDBC terikat dengan akun bank miliknya, berfungsi sebagai alat pembayaran seperti biasa dan Bank Sentral dapat mengatur jumlah pasokan dan jaringannya. Sedangkan pada cryptocurrency menggunakan public blockchain, dapat menggunakan identitas anonim, bertujuan spekulasi dan sistem pembayaran tergantung regulasi di tiap negara serta otoritas yang mengaturnya adalah pasar jaringan kripto tersebut.
Digital Rupiah akan diterbitkan dalam dua jenis, antara lain Digital Rupiah wholesale (w-Digital Rupiah) dengan cakupan akses terbatas serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang; dan Digital Rupiah ritel (r-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).
Pengembangan akan dimulai dengan w-Digital Rupiah pada tahap awal, yang menjadi fondasi dari tahapan pengembangan Digital Rupiah secara menyeluruh (r-Digital Rupiah dan w-Digital Rupiah). Dengan pendekatan terintegrasi tersebut, Digital Rupiah diarahkan untuk dapat ditransaksikan, baik di pasar wholesale maupun retail barang dan jasa, sekaligus memperbesar efektivitas pengadopsiannya. Penggunaan w-Digital Rupiah pada pasar wholesale diharapkan mampu mendukung pengembangan pasar keuangan dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) secara nasional.
Gagasan pengembangan Digital Rupiah dilandasi oleh tiga penggerak utama. Pertama, kebutuhan BI sebagai otoritas tunggal dalam menerbitkan mata uang untuk menyikapi cepatnya perkembangan EKD, dalam hal ini penerbitan mata uang dalam format digital. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan mata uang rupiah di NKRI pada era digital.