Malam ini, 6 Mei 2012, Hidayat Nur Wahid menuntut agar dilakukan penjelasan dan teguran terbuka kepada Lurah dan Camat yang mengakibatkan gagalnya dia naik panggung jadi khatib. Itulah wujud marah besar tak bisa disembunyikan oleh bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid dari PKS, akibat Jumat lalu, 4 Mei 2014, ditolak jadi khatib di Masjid An Ni'mah di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Tuntutan Hidayat diberitakan oleh Vivanews malam ini dari Posko Media Center pasangan kandidat Hidayat-Didik di Pasar Minggu Jakarta Selatan. Hidayat mengeluh, kira kira begini: "Saya ini juru khotbah tetap di Istiqlal, yang juga mantan Ketua MPR. Tapi kenapa kok saya dilarang menjadi khatib di Pulau Panggang. Padahal dua minggu sebelumnya tidak ada masalah, kenapa koq satu jam sebelum shalat jadi bermasalah."
Keluhan dan kemarahan Hidayat beredar luas di media. Sebelumnya pada tanggal 4 dan 5 Mei 2012 Kompas.Com mengabarkan gagalnya Hidayat naik panggung jadi khatib di tempat yang sama. Kejadian tersebut menui silang pendapat:
- Nurdin Selamat dari PKS Jakarta menuduh bahwa kejadian tersebut menjegal sosialisasi kandidat Gubernur.
- Sedangkan Sekretariat MUI Misbakhul Munir membenarkan sikap warga yang menolak masjid jadi ajang kampanye politik bila calon Gubernur jadi khatib.
- Bupati Pulau Seribu Ahmad Luthfi membantah adanya larangan Hidayat jadi khatib di wilayah hukumnya. Malah dapat laporan dari warga bahwa pasangan kandidat Hidayat-Didik datang ke sana sambil bagi bagi kaos, kerudung, dan pin.
- Keputusan menggagalkan Hidayat jadi khatib sholat Jumat konon karena ada dua kubu yang pro dan kontra. Sehingga Hidayat digagalkan karena sedang dalam posisi kandidat Gubernur DKI Jakarta. Maksudnya agar netral dari dugaan kampanye politik.
Atas kejadian tersebut yang nampaknya memanas, perlu kiranya semua pihak, khususnya umat Islam, mempertimbangkan hal hal sbb:
1) Jangan ada kesan aparat pemerintah menghalangi upaya sosialisasi kandidat Gubernur DKI di ruang publik jelang PILKADA DKI JAKARTA 2012.
2) Masjid adalah sarana ibadah yang punya aturan main tersendiri di mana muazin, imam, khotib dipilih oleh umat. Maka hormatilah suara umat jamaah masjid.
3) Siapapun tamu ke masjid harap menghormati keputusan tuan rumah (shohibul bait), dan tidak satupun orang pantas diistimewakan unjuk diri menjadi imam sholat maupun khatib.