Sistem distribusi barang menjadi sangat terganggu, tidak jarang para kurir harus membawa pulang kembali barang yang dibawa tersebut yang membuat para pelaku usaha merugi.
- Harga komoditas pertanian turun karena hasil panen tidak terdistribusi
Harga barang pertanian menjadi penentu petani memperoleh keuntungan. Akibat adanya kebijakan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) atau lockdown di bebagai wilayah di Indonesia menyebabkan harga komoditas pertanian menurun, hal ini mengakibatkan meruginya petani dalam berusahatani karena hasil panen mereka tidak terdistribusi seperti biasanya.Â
Risiko produk pertanian yang mudah membusuk juga menjadi pengaruh harga produk pertanian menurun akibat tidak terdistribusinya produk pertanian tersebut. Dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah para pelaku usaha pertanian yang mengalami berbagai kerugian.
- Produksi turun
Produksi pertanian turun akibat pemerintah menetapkan kebijakan lockdown dan mengahruskan WFH (work from home), hal ini mengakibatkan petani tidak bisa mngusahakan lahan pertaniannya akibat adanya kebijakan tersebut, sehingga menyebabkan produksi pertanian menjadi menurun karena semua masyarakat harus tinggal dirumah untuk memutus rantai penyebaran covid 19 tersebut. Sehingga menyebabkan adanya ancaman kelangkaan pangan di beberapa wilayah.Â
Selain itu adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang membatasi para pelaku usaha untuk melaksanakan kegiataanya menjadi pertimbangan sendiri bagi para pelaku usaha. Pasalnya mereka harus memutar otak untuk memperoleh sarana produksi ataupun bahan mentah yang akan diolah. Jika pada biasanya mereka mudah memperoleh barang, sekarang mereka membutuhkan tenaga lebih untuk memperoleh barang tersebut.
Ulasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sektor pertanian juga mengalami dampak yang cukup besar akibat adanya pandemi Covid 19 ini. Terutama pada pendistribusian barang tersebut sedikit terganggu akibat adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar maupun kebiakan lockdown.Â
Tentunya hal tesebut sangat merugikan bagi semua pelaku usaha pertanian. Namun melihat hal tersebut pemerintah juga tidak tinggal diam, guna membantu para pelaku usaha dibidang pertanian terutama yang berhubungan dengan pangan mereka memperbolehkan pendistribusian barang tersebut tetapi dengan protokol kesehatan dan aturan yang telah ditentukan.Â
Hal ini dilakukan agar tidak merugikan pelaku usaha pertanian dan juga menjamin stok persediaan barang utamanya barang pangan pada masa pembatasan sosial beskala besar (PSBB) ataupun karantina wilayah tersebut.
Oleh Ragil Dwi Satriyo P.
Mahasiswa Magister Agribisnis, Universitas Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H