Mohon tunggu...
Ragil Saputra Efendi
Ragil Saputra Efendi Mohon Tunggu... Editor - Editor Jurnal

Saya suka belajar hal-hal baru termasuk menulis, dan selalu berusaha berpikir holistik akan sesuatu hal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea bagi Perdamaian Dunia

12 September 2024   14:40 Diperbarui: 13 September 2024   13:37 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senjata nuklir harus dilarang, karena memiliki akibat yang tidak dapat diterima bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Semua negara dan organisasi internasional tidak dapat menangani secara efektif keadaan darurat kemanusiaan langsung maupun konsekuensi  jangka panjang dari ledakan senjata nuklir, terutama untuk ledakan yang terjadi di dalam atau di dekat wilayah penduduk. Selain itu, tidak ada yang dapat memberikan bantuan yang  memadai kepada mereka yang terkena dampak yang disebabkan oleh ledakan nuklir.

Konflik yang terjadi di Semenanjung Korea saat ini memberikan peringatan darurat terkait adanya ancaman nuklir di Asia Timur yang tentunya menimbulkan kepanikan di seluruh dunia, termasuk Asia Tenggara.

Mengutip latar belakang dari ISDS terkait Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea bagi Perdamaian Dunia, pemerintah Indonesia semestinya ikut tergerak memikirkan adanya potensi perang nuklir di Semenanjung Korea. Warga Negara Indonesia yang tinggal di Semenanjung Korea bisa menjadi korban jika muncul perang nuklir. Pemerintah RI dalam hal ini Kemenlu tidak bisa menutup mata terhadap masalah ini. Mereka harus mempertimbangkan nasib warga negara mereka yang bekerja di luar negeri.

Menurut data yang penulis ambil dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, setidaknya ada 299,702 WNI yang tercacat berada di kawasan Asia Timur (KPU RI). Penulis merangkum Data Agregat WNI yang tercatat di Perwakilan RI seperti gambar dibawah ini. 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Demi melindungi Warga Negara Indonesia yang berada di Asia Timur terutama Semenanjung Korea, maka Pemerintah RI bersama Kemenlu harus bertindak sigap untuk mengutamakan keselamatan warganya dalam mencegah ancaman nuklir di wilayah tersebut dengan upaya diplomasi Kemenlu kepada PBB dan Asia Timur.

PBB sebagai organisasi internasional dengan legitimasi yang bersumber dari keanggotaan yang bersifat universal, hendaknya selalu menjadi forum penanganan berbagai tantangan dan krisis global yang semakin kompleks di masa mendatang. Reformasi PBB khususnya Dewan Keamanan agar lebih mencerminkan kondisi politik dunia saat ini penting dimajukan agar upaya ini dapat efektif dan memiliki nilai legitimasi (Kemenlu, 2019). Dewan Keamanan PBB harus selalu menjaga perdamaian dunia terutama terkait ancaman senjata nuklir di Asia Timur.

Negara-negara di Asia Timur terutama Korea Selatan merupakan negara yang ikut keanggotaan PBB, hal ini menandakan bahwasannya negara ini tunduk terhadap Hukum Internasional. Ini artinya sesuai dengan peribahasa "adat sepanjang jalan, cupak sepanjang betung" artinya Setiap perbuatan memiliki adat dan aturannya sendiri sebagai pedoman.

Penulis menemukan beberapa pasal berasal dari piagam PBB yang relevan untuk mengatasi terkait permasalahan di Semenanjung Korea, diantaranya:

  • Pasal 33 ayat (1) dan (2) bab VI tentang penyelesaian Sengketa secara damai, yang berbunyi Pasal 1; "Negara-Negara yang tersangkut dalam suatu pertikaian secara terus menerus yang mungkin mengancam terpeliharanya perdamaian dan Keamanan Internasional, pertama tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, dengan peraturan, atau pemufakatan, perwasitan, Penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau persetujuan setempat, atau dengan cara lain yang di pilih sendiri".
  • Pasal 2; Dewan Keamanan bila dianggap perlu, akan meminta kepada pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan telah cara-cara demikian

Selain pemerintah, masyarakat juga dapat membantu mencegah ancaman nuklir dengan meningkatkan kesadaran tentang bahaya senjata nuklir yang dapat dituangkan ke dalam agenda organisasi sipil, agama, sosial, dan lain-lain. Juga dapat menyebarkan informasi melalui media sosial, serta menulis surat kepada media lokal untuk menyampaikan masalah ini. Kemudian masyarakat dapat meminta kepada para pemimpin dan penguasa untuk memengaruhi masalah ini demi memenuhi komitmen jangka panjang terhadap pengurangan dan penghapusan senjata nuklir.

Nuklir tidak melayani kebaikan bersama, melainkan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Bahkan pencipta nuklir, yakni Julius Robert Oppenheimer menyesal terhadap pnemuannya. Sehingga, aktifitas nuklir di Semenanjung Korea dapat mengancam Perdamaian Dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun