Kota Samarinda -- Polresta Samarinda merilis ungkap kasus perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melaksanakan jumpa pers di Halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (11/8/22).
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolresta Samarinda menjelaskan terjadinya kasus perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Pelaku. Awalnya, Pelaku yang ditinggal Istrinya selama 3 (tiga) hari ke Balikpapan tersebut mendatangi korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah. Selanjutnya, Pelaku mendatangi korban dan meremas payudaranya.
"Korban ini masih 8 (delapan) tahun usianya. Perbuatan pertama dilakukan pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WITA," terang Ary Fadli
Dari perbuatannya yang pertama tersebut, Pelaku melakukannya lagi pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 pukul 23.55WITA. Saat itu korban sedang tidur di tempat tidur, ketiga terbangun korban melihat pelaku ada di kamarnya. Selanjutnya, korban keluar kamar. Ketika Pelaku mengikuti keluar kamar, korban cepat cepat kembali ke kamar dan mengunci pintu karena ketakutan.
"Pelaku melakukannya 2 (dua) kali, didepan rumah dan dikamarnya. Tidak sampai menyetubuhi, hanya meraba raba saja," imbuhnya.
Saat ditanya apa motif pelaku melakukan hal tersebut, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Pelaku dikarenakan ditinggal Istrinya selama 3 hari ke Balikpapan. (sg/rn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H