Kota Samarinda -- Dalam kurun waktu Bulan Mei hingga Agustus 2022, Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor bersama penadah. Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada rilis ungkap kasus di Mapolresta Samarinda, Selasa (2/8/22)
"Ini pengungkapan kasus curanmor dari bulan Mei sampai sekarang, dari 7 laporan di Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota," terang Ary Fadli
Ia menambahkan, pelaku yang diamankan terbagi menjadi lima kelompok dan telah beroperasi di 7 tkp. Masing masing tempat kejadian perkara, modusnya berbeda.Â
"terbagi menjadi 5 kelompok, 7 tkp dan modus berbeda beda," imbuhnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sementara untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancama maksimal 4 tahun kurungan bui. (sg/rn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H