Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

6 Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Samarinda

3 Agustus 2022   05:01 Diperbarui: 3 Agustus 2022   05:08 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Samarinda -- Dalam kurun waktu Bulan Mei hingga Agustus 2022, Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor bersama penadah. Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada rilis ungkap kasus di Mapolresta Samarinda, Selasa (2/8/22)

"Ini pengungkapan kasus curanmor dari bulan Mei sampai sekarang, dari 7 laporan di Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota," terang Ary Fadli

Ia menambahkan, pelaku yang diamankan terbagi menjadi lima kelompok dan telah beroperasi di 7 tkp. Masing masing tempat kejadian perkara, modusnya berbeda. 

"terbagi menjadi 5 kelompok, 7 tkp dan modus berbeda beda," imbuhnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sementara untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancama maksimal 4 tahun kurungan bui. (sg/rn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun