Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Lakukan Upaya Paksa Penjemputan MSA Anak Kyai di Jombang

7 Juli 2022   14:16 Diperbarui: 7 Juli 2022   14:28 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Res Jombang 

Jombang -- Polri kembali melakukan upaya penangkapan terhadap MSA (42). Ratusan Polisi dari Brimob Polda Jatim diterjutkan guna meringkus pelaku. Tampak di lokasi, Polisi merengsek masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang Kamis (7/7/22). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, ada puluhan orang telah diangkut oleh Polisi. Terlihat 7 truk Polisi mengangkut simpatisan MSA yang berusaha menghalang halangi upaya Polisi dalam mengamankan MSA.

"Sempat tadi waktu kita masuk, di pintu gerbang itu ada para santri ada simpatisan di situ memanjatkan doa, kita kasih kesempatan satu jam ternyata satu jam belum mau akhirnya kita lakukan upaya paksa mendorong saja. Akhirnya kita bisa masuk dan sekarang berproses," ungkap dia.

Ia menambahkan, simpatisan tersebut termasuk menghalang halangi petugas yang sedang melaksanakan tugas. Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena termasuk melanggar hukum. Puluhan simpatisan yang diamankan, dibawa ke Mapolres Jombang.

"Mereka menghalang-halangi proses penyidikan dan kami tegas kalau ada orang-orang yang menghalangi, kita akan proses," imbuhnya

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengepungan di lokasi. Arus lalu lintas dari Jombang menuju Babat dan sebaliknya di tutup total untuk kendaraan Roda 4.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun