Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begal Sadis Taksi Online Diamankan Polresta Samarinda

26 Mei 2022   21:58 Diperbarui: 26 Mei 2022   22:02 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samarinda -- Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku begal taksi online yang berada di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary fadli, saat melakukan Pers Rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).

Dalam keteranganya, Kapolresta Samarinda mengungkapkan kronologi kejadian yang tergolong nekat tersebut. Pelaku yang berinisial AA (22th) warga Banjarmasin Kalimantan tengah tersebut, berupaya memesan taksi online. Kemudian korban tanpa curiga, mengantar pelaku sesuai dengan orderan. Namun ditengah jalan, Pelaku menyerang korban dengan pisau sehingga terluka. Merasa terancam, korban berteriak minta tolong. Akibatnya, pelaku panik dan kabur.

"Awalnya pelaku order taksi online. Hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya dan kabur setelah korban berteriak minta tolong karena pelaku menyerang korban," terang Ary

Ia menambahkan, saat lari itulah pelaku dikejar massa. Karena di lokasi tersebut dekat pasar, pelaku di kejar warga dan tertangkap. Sempat dihakimi massa,namun petugas segera datang dan mengamankan pelaku.

"Pelaku kabur dan dikejar warga, beruntung petugas segara datang dan mengamankan pelaku," imbuhnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu unti kendaraan roda empat, kendaraan roda 2, pisau dapur, pisau lipat serta barang milik korban lainnya. (sg/rn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun