Samarinda -- Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku begal taksi online yang berada di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary fadli, saat melakukan Pers Rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Selasa (24/5/2022).
Dalam keteranganya, Kapolresta Samarinda mengungkapkan kronologi kejadian yang tergolong nekat tersebut. Pelaku yang berinisial AA (22th) warga Banjarmasin Kalimantan tengah tersebut, berupaya memesan taksi online. Kemudian korban tanpa curiga, mengantar pelaku sesuai dengan orderan. Namun ditengah jalan, Pelaku menyerang korban dengan pisau sehingga terluka. Merasa terancam, korban berteriak minta tolong. Akibatnya, pelaku panik dan kabur.
"Awalnya pelaku order taksi online. Hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya dan kabur setelah korban berteriak minta tolong karena pelaku menyerang korban," terang Ary
Ia menambahkan, saat lari itulah pelaku dikejar massa. Karena di lokasi tersebut dekat pasar, pelaku di kejar warga dan tertangkap. Sempat dihakimi massa,namun petugas segera datang dan mengamankan pelaku.
"Pelaku kabur dan dikejar warga, beruntung petugas segara datang dan mengamankan pelaku," imbuhnya.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu unti kendaraan roda empat, kendaraan roda 2, pisau dapur, pisau lipat serta barang milik korban lainnya. (sg/rn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H