Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viral di Media Sosial, Seorang Pencuri Diamankan Polresta Samarinda

5 Februari 2022   11:00 Diperbarui: 5 Februari 2022   11:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Resta Samarinda

Kota Samarinda - Sempat viral di media sosial, pencuri yang membawa gerobak dan mengambil barang yang berada di ruko jalan A.W Sarani Kota Samarinda akhirnya diamankan Sat Reskrim Polresta Samarinda. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, saat Pers Rilis pengungkapan kasus, Jumat (4/2/22).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa, berawal dari beredarnya rekaman cctv di media sosial tentang adanya pencurian. Selanjutnya, petugas melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Kita ketahui bersama, beberapa hari yang lalu sempat viral di media sosial terkait ada seorang warga yang melakukan pencurian," ungkap Ary

Ia menjelaskan, warga yang terekam cctv mengambil barang yang bukan miliknya tersebut, berpura-pura menjadi seorang pemulung. Membawa gerobak dan mengambil barang di beberapa tempat.

"Pelaku ini berpura-pura menjadi pemulung," jelasnya

Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial F (43th) dirumahnya yang berada di jalan Geriya gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang.

"Petugas akhirnya mengamankan F dan barang buktinya di rumah," pungkasnya. 

Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun